Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2025: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- Redaksi

Sunday, 2 February 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025.

Hanya tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi semua persyaratan yang berhak menerima tunjangan ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertanggung jawab dalam pencairan TPG sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Program ini diharapkan mampu memberikan dorongan kepada guru agar terus meningkatkan kualitas pembelajaran serta menjaga semangat dalam mengajar.

Agar dapat menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:

1. Memiliki Sertifikasi sebagai Syarat Utama

Baca Juga :  Seorang Ayah di Mojokerto Tega Menghamili Putrinya Sendiri, Berikut Kronologinya

Hanya guru yang telah memiliki sertifikasi yang dapat menerima TPG.

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang tenaga pendidik telah memenuhi standar profesional dalam mengajar.

2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

NUPTK berfungsi sebagai identitas resmi guru yang diakui dalam sistem pendidikan nasional.

Keberadaannya menjadi salah satu syarat utama dalam pencairan tunjangan profesi.

3. Terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan bukti pengakuan profesional bagi tenaga pendidik yang telah tersertifikasi.

Guru yang ingin menerima TPG harus memiliki NRG yang valid dan terdaftar dalam sistem.

4. Status Keaktifan sebagai Guru

Guru yang ingin menerima tunjangan ini harus memiliki status aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Baca Juga :  Jangan Panik! Ini Cara Cek Hasil TKA SD 2026 Online dan Panduan Membaca Nilainya

Hal ini dapat dibuktikan melalui data kepegawaian yang tercatat dalam sistem pendidikan.

5. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

SKTP menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang sebagai dasar pencairan TPG.

Surat keputusan ini menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan untuk menerima tunjangan profesi.

6. Rekening Bank yang Aktif

Pencairan tunjangan dilakukan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Oleh karena itu, guru yang berhak menerima TPG harus memiliki rekening yang aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi, guru masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya agar dapat menerima tunjangan pada periode pencairan berikutnya.

Baca Juga :  Cak Imin Rahasiakan Kader yang Akan Maju di Pilkada Jatim

Oleh sebab itu, tenaga pendidik disarankan untuk secara rutin memeriksa informasi terkini melalui platform resmi seperti INFOGTK dan SIMPKB.

Selain itu, memastikan data pribadi tetap terbarui dalam sistem sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menghambat pencairan tunjangan.

Dengan memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan, guru dapat menerima tunjangan profesi tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Terkait

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!
Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi
Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah
Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!
Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden
VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya
Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!
Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 10:38 WIB

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!

Thursday, 24 September 2026 - 10:13 WIB

Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi

Thursday, 24 September 2026 - 10:09 WIB

Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah

Thursday, 24 September 2026 - 09:59 WIB

Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!

Thursday, 24 September 2026 - 09:51 WIB

Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden

Berita Terbaru