Sah! Prabowo Subianto Hapuskan Kredit Macet, Ini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 6 November 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Gibran bakal ikuti pelantikan presiden dan wakil presiden
(Dok. Ist)

Prabowo Gibran bakal ikuti pelantikan presiden dan wakil presiden (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang bertujuan menghapus kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Kebijakan ini juga berlaku untuk UMKM lainnya yang mengalami kesulitan membayar kredit pada bank-bank milik negara atau Himbara.

Dengan adanya aturan ini, kredit macet yang selama ini menjadi beban bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM akan dihapuskan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harapannya, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan usaha tanpa khawatir dengan utang yang membebani.

Menurut Prabowo, langkah ini diambil untuk mendukung para produsen pangan yang berperan penting dalam ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Banjir Ponorogo Telan Korban, 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia Usai Hanyut

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11).

Acara penandatanganan aturan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia.

Prabowo menjelaskan bahwa rincian teknis terkait aturan ini, termasuk syarat-syaratnya, akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait.

Dengan adanya peraturan ini, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia diharapkan bisa menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang dan merasa dihargai sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Alasan iPhone 16 Belum Masuk Indonesia: Hambatan Investasi dan Masalah Regulasi

“Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” katanya.

Berita Terkait

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Berita Terkait

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru