Babak Baru Penemuan Mahasiswi Ternate yang Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus kematian mahasiswi Ternate memasuki babak baru pacar korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Kasus yang menimpa mahasiswi bernama FM (20 tahun) yang meninggal setelah melahirkan bayi kembar di Ternate memasuki babak baru. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menetapkan ZR (22 tahun), pacar FM, sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awal pekan lalu, Senin (25/12/2023), kasus ini sempat menghebohkan warga setempat.

Ketika itu, warga dikejutkan dengan temuan mahasiswi yang meninggal di sebuah kosan di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara. 

FM diduga meninggal karena mengalami pendarahan hebat saat melahirkan. 

“ZR sudah kita amankan dan menetapkannya sebagai tersangka, “kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Banyuwangi Diapresiasi karena Sukses Gabungkan Wisata dan Peduli Lingkungan

Menurut keterangan yang diperoleh, ZR adalah saksi awal yang melihat FM meninggal dunia.

ZR kemudian memberitahu salah satu temannya berinisial MIG (25) tentang kejadian tersebut. 

Selain itu, ZR juga meminta FM untuk melakukan aborsi ke seorang dukun namun tidak berhasil. 

“Dia minta FM ke dukun, tapi tidak berhasil, dan begitu balik, kekasihnya sudah meninggal, “ucapnya.

Saat ini dari informasi yang diterima oleh Iptu Bondan, dua bayi kembar juga meninggal dunia.

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

“ZR disangkakan dengan Pasal 194 Jo, Pasal 75 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.”

“Atau Pasal 77 A Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.”

Baca Juga :  Video Klip Iclik Cinta Berlatar Perpusnas Bung Karno Tuai Kecaman, GMNI Blitar Lapor Polisi

“Tentang perlindungan anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.”

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, “pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah
Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!
Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?
Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah
Manfaat Sewa Virtual Office Jakarta untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah
Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 16:48 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Tuesday, 21 October 2025 - 16:42 WIB

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Monday, 20 October 2025 - 16:49 WIB

Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?

Monday, 20 October 2025 - 16:38 WIB

Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya

Monday, 20 October 2025 - 14:44 WIB

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah

Berita Terbaru

Real Madrid Vs Juventus

Olahraga

Real Madrid Vs Juventus Kapan? Berikut Jadwal Resminya!

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:02 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu

Berita

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Tuesday, 21 Oct 2025 - 16:48 WIB

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp

Berita

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Tuesday, 21 Oct 2025 - 16:42 WIB