Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Ngaku Kooperatif

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idGubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengungkapkan komitmennya untuk bersikap kooperatif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukannya.

Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat Bengkulu agar tetap tenang menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.

“Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” ujar Rohidin.

Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga :  Kakak Adik di Bali Tewas Usai Loncat dari Jembatan

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur yang bernama Evriansyah (Anca) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memeras bawahan, termasuk kepala dinas pendidikan, agar menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat kemenangan dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Salah satu dugaan pemerasan adalah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, berinisial SD, untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap, meskipun anggarannya hanya sekitar Rp 1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Alex dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Update Terbaru PlayStation 5: Menggali Inovasi dan Peningkatan Terkini

Rohidin beserta dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Perbedaan iPhone Inter dan iBox

Teknologi

Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?

Friday, 20 Feb 2026 - 11:04 WIB