Polres Probolinggo Kota Lakukan Pemecatan Terhadap Anggotanya Usai Bolos 117 Hari

- Redaksi

Friday, 27 December 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idKapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka DW, pada Kamis, 26 Desember 2024.

Bripka DW diberhentikan karena sering absen dalam menjalankan tugas.

Meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara, prosesi tetap dilaksanakan secara simbolis dengan membawa foto Bripka DW yang dipegang oleh anggota Propam Polres Probolinggo Kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upacara yang diadakan di Lapangan Apel Mapolres, Kapolres Oki melakukan prosesi penyilangan foto Bripka DW sebagai tanda resmi pemberhentiannya dari kepolisian.

Keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/630/XI/2024, dengan alasan utama ketidakhadiran Bripka DW selama 177 hari tanpa pemberitahuan, yang melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.

Baca Juga :  PT Position Disorot, Diduga Tambang Nikel Tanpa Izin di Kawasan Hutan Halmahera Timur

“Ini adalah langkah yang berat dan tidak saya inginkan. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bripka DW tidak dapat ditoleransi,” kata Kapolres.

Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota untuk senantiasa mematuhi aturan dan kode etik kepolisian.

“Semoga ini menjadi yang terakhir kali kita melaksanakan upacara PTDH. Namun, jika situasi mengharuskan, kita tidak akan ragu untuk mengambil tindakan serupa,” lanjutnya

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru