Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Magetan, Jawa Timur, telah menetapkan seorang penjaga palang pintu perlintasan kereta api bernama AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres.

Kecelakaan itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Dalam peristiwa tersebut, KA Malioboro menabrak tujuh sepeda motor yang sedang melintasi rel, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 7, asisten masinis, petugas polisi khusus kereta api (Polsuska), dan saksi mata.

Baca Juga :  Ribuan Warga Ponorogo Rayakan Grebeg Suro dengan Kirab Pusaka dan Rebutan Buceng Porak

“Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk yang ada. Kami telah memeriksa Kadaop 7, asisten masinis, Polsuska dan penjaga pelintasan kereta api itu sendiri, serta saksi pada peristiwa tersebut,” ujar Erik, Senin (26/5/2025)

Dari pengakuan AS, ia telah menerima informasi bahwa akan ada dua kereta melintas, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.

Namun, AS lalai menutup palang pintu saat KA Malioboro melintas. Akibat kelalaiannya ini, pengendara motor melintas di jalur kereta dan akhirnya tertabrak.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa kamera CCTV di perlintasan tidak berfungsi saat kecelakaan terjadi. Ini menjadi kendala dalam proses investigasi visual.

Baca Juga :  KPK Lakukan PemeriksaanTerhadap Ridwal Kamil Terkait Kasus Bank BJB

AS kini dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebagian masyarakat menilai bahwa kecelakaan ini tragis karena rel kereta api sebenarnya merupakan jalur khusus.

Seharusnya, kendaraan dan orang yang melintasi jalur tersebut harus ekstra hati-hati, apalagi jika palang pintu sudah mulai turun atau terdengar bunyi peringatan.

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026?

Olahraga

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 Nov 2025 - 17:42 WIB