Syarief Hasan Sebut Wacana Hak Angket Membuat Situasi Memburuk

- Redaksi

Sunday, 25 February 2024 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Syarief Hasan wakil ketua MPR RI
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Syarief Hasan, Wakil Ketua MPR RI, mengecam rencana pengajuan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syarief, tindakan ini tidak perlu karena akan membuat situasi semakin memburuk.

Syarief menjelaskan bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif. 

Namun, jika hak angket digunakan untuk mempertanyakan jalannya dan hasil Pemilu 2024, hak ini akan menjadi bias dan berisiko menjadi alat politis. 

Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur mekanisme pemilu.

“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses pemilu rampung,” jelas Syarief dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga :  Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah

“Saat ini, KPU dan Bawaslu tengah menyelesaikan tugasnya, maka sudah saatnya menunggu tugasnya rampung. Hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha,” sambungnya.

Syarief menilai bahwa sengketa proses pemilu seharusnya diatasi dengan cara yang tidak melibatkan hak angket. 

Sebab, hak ini akan menimbulkan kesan peradilan politik, tampilan kekuasaan, dan rentan terhadap terbelahnya kesatuan bangsa yang berbahaya bagi kestabilan demokrasi jangka panjang.

Syarief, mantan Menkop dan UKM, mendorong setiap pihak untuk menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024 secara komprehensif dan terpadu. 

Menurutnya, masyarakat telah sepakat untuk memilih pemimpin politik di tahun 2024, baik di tingkat nasional maupun daerah. 

Baca Juga :  Cukup Menguntungkan, Ini Dia Jenis Durian yang Cepat Berbuah

Semua proses dalam pemilu telah disepakati bersama dan diawasi secara transparan, termasuk proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Syarief menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu pun melibatkan lembaga legislatif. Oleh karena itu, jika parlemen meragukan atau tidak mengakui hasil pemilu, akan meninggalkan banyak pertanyaan dan merusak kepercayaan rakyat.

“Pemilihan KPU dan Bawaslu dilakukan juga oleh parlemen. Jadwal dan tahapan pemilu juga disepakati bersama oleh penyelenggara pemilu bersama-sama dengan DPR, lalu mengapa tugas berat penyelenggara ini kemudian mau dinegasikan?” tanyanya.

“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR. Ujung-ujungnya rakyat juga yang akan menjadi korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB