Tok! MK Larang Kampanye Pakai AI, Alasannya….

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan keputusan resmi yang melarang penggunaan foto atau gambar calon peserta pemilu yang dimodifikasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Larangan ini dikeluarkan setelah MK memutuskan bahwa Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, di mana secara faktual terdapat peserta pemilu menjalankan praktik menampilkan foto/gambar yang tidak sesuai dengan keadaan/kondisi yang faktual dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta berpotensi memengaruhi calon pemilih untuk tidak memilih sesuai pilihannya,” tulis MK.

Putusan yang tertera dalam nomor 166/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyebutkan bahwa ketentuan yang terkait dengan citra diri dalam kampanye hanya berlaku jika foto atau gambar tersebut dianggap sah jika sesuai dengan kenyataan.

MK memberikan alasan bahwa penggunaan foto atau gambar yang dipengaruhi oleh teknologi AI dapat menciptakan distorsi informasi di kalangan pemilih.

Fenomena tersebut sudah terbukti merugikan dalam pemilu sebelumnya. MK menilai bahwa praktek ini berseberangan dengan prinsip pemilu yang adil, bebas, dan jujur, serta berpotensi merusak kualitas keputusan pemilih.

MK mengingatkan bahwa citra yang dimanipulasi secara berlebihan bisa merugikan pemilih dan mengancam kualitas demokrasi.

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Pemilih harus dijamin haknya untuk memperoleh informasi yang akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

“Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat,” tulis MK.

Selain itu, MK juga menekankan pentingnya menjaga hak pilih yang objektif dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa setiap calon peserta pemilu wajib menggunakan foto atau gambar yang asli dan terbaru, tanpa adanya rekayasa AI.

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Berita Terbaru

Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal

kuliner

Rahasia Dapur! Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal dan Antigagal

Saturday, 21 Feb 2026 - 16:00 WIB