Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura, Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Sunday, 10 November 2024 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura (Dok.ist)

Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi di Situbondo berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang berasal dari Pulau Madura.

Seorang pelaku berinisial AS (57), warga Desa Pangendingan, Pamekasan, diamankan dalam pengungkapan ini. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan slop rokok berbagai merek tanpa tanda cukai.

Rokok ilegal tersebut ditemukan di sebuah kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Besuki, Situbondo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, mengatakan bahwa saat patroli, mereka mencurigai sebuah kapal bermotor yang sedang berlabuh di sekitar pelabuhan.

“Saat melakukan patroli, kami mencurigai perahu bermotor yang sedang lego jangkar di sekitar pelabuhan,” ungkap Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, kepada sejumlah awak media, Sabtu (9/11).

Baca Juga :  Lecehkan Siswi PKL, Aparat Desa di Jawa Barat Terancam Dipenjara

Oleh karena itu, mereka memeriksa kapal KLM Kangen Putra yang dikemudikan oleh Moh Soleh.

Saat pemeriksaan, para anak buah kapal (ABK) tidak ada yang mengaku sebagai pemilik rokok tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Satpolairud di darat, polisi akhirnya mengetahui bahwa AS adalah pemilik rokok ilegal itu. AS ditemukan setelah turun dari perahu tambangan dan berjalan menuju pesisir.

“Pemilik akhirnya dapat diketahui setelah dia turun dari perahu tambangan dan hendak menuju pesisir,” beber Gede.

Setelah dilakukan penyitaan, ratusan slop rokok tanpa cukai dan pemiliknya diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk penyidikan lebih lanjut, karena kasus ini merupakan pelanggaran di bidang cukai yang menjadi kewenangan Bea dan Cukai.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Apa Ciri Khas dari Gotong Royong

Pendidikan

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

Friday, 23 Jan 2026 - 10:08 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet

Teknologi

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Friday, 23 Jan 2026 - 10:01 WIB

 Cara Menghadapi Krisis Dunia

Ekonomi

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Friday, 23 Jan 2026 - 09:52 WIB