Minta Restu, Seorang Pria Tega Perkosa Pacar hingga Rekam Aksi Bejatnya

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi konten 18+
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun yang masih berstatus sebagai siswa SMA di Semarang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap pacarnya yang di bawah umur. 

Tak hanya itu, dia bahkan merekam aksinya dan mengirimkan video tersebut kepada ibu dari korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dengan inisial R berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindakan asusila yang dilakukannya.

Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia, menyatakan kejadian tersebut bermula pada tanggal 14 Juni 2024 ketika ibu korban menerima video dari pelaku. 

Baca Juga: Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

Baca Juga :  Motor-Mobil Ilegal Dikirim Ke Timor Leste, Ini Modusnya!

“Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan,” kata Dinda Aprillia di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6).

Video tersebut merekam tindakan pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban.

Pelaku yang dihadirkan ke hadapan polisi ini menyampaikan alasan yang tidak masuk akal terkait kenapa dia melakukan tindakan tersebut. 

Menurutnya, pelaku melakukan itu untuk meminta izin kepada keluarga korban.

Baca Juga: Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Kirim itu mau minta restu,” kata pelaku, R (19) dalam jumpa pers yang digelar di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). 

“Ingin melanjutkan hubungan serius,” katanya.

 Pelaku mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama empat bulan lamanya dengan korban yang masih berstatus sebagai siswa SMA.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB