Mantan Bupati Sidoarjo Kasus Gratifikasi, Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

- Redaksi

Monday, 11 December 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Sidoarjo Kasus Gratifikasi, Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

SwaraWarta.co.id – Kabar terbaru dari Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, yang terlibat kasus hingga harus berurusan dengan hukum.

Saiful Ilah jarus harus mendekam di penjara setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus yang menjeratnya, yakni kasus gratifikasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis itu disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada hari ini, Senin (11/12). 

Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dari berbagai pihak, termasuk OPD, Direksi BUMD, dan pengusaha, dalam bentuk uang, dolar, logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta, membacakan vonis dalam sidang lanjutan mengenai perkara gratifikasi sebesar Rp44 miliar yang menimpa Saiful Ilah. 

Baca Juga :  Peran Tukang Soto dalam Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung

Menurutnya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

I Ketut Suarta mengumumkan putusan, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan, dan menetapkan terdakwa Saiful Ilah tetap dalam tahanan. 

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar.

Jika, dalam waktu sebulan setelah keputusan majelis hakim berkekuatan hukum, terdakwa tidak mampu membayar biaya pengganti, Jaksa KPK berwenang menyita harta benda terdakwa untuk dilelang guna menutup biaya pengganti tersebut. 

Baca Juga :  Hutan Hangus Terbakar, Kebakaran Gunung Putuk Cepu Dekat Permukiman Warga

“Jika aset terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama tiga tahun,” terangnya.

Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa untuk menjabat dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman penjara. 

Poin memberatkan terdakwa adalah ketidakaktifannya sebagai kepala daerah (Bupati) dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Terlebih, terdakwa turut serta dalam pelaksanaan praktik korupsi. Tindakan terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Setelah mendengar putusan itu, Saiful Ilah menyatakan keinginannya untuk mengajukan banding. “Saya akan mengajukan banding, Yang Mulia,” ujarnya dengan lantang, tidak terima.

Kasus Saiful ini berasal dari dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Baca Juga :  Tak Berdaya, Ibu Ini Lihat Kekasihnya Lukai Dua Anaknya Sendiri

Ini merupakan kali kedua Saiful Ilah terlibat dalam kasus hukum di KPK.

Dalam kasus suap, Saiful dan tiga rekannya terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo, yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. 

Suap tersebut bertujuan untuk memastikan kedua kontraktor memenangkan tender proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Akibat kasus tersebut, Saiful telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan dibebaskan pada Januari 2022. Saat ini, dia kembali dihadapkan pada status tersangka oleh KPK.

Kasus yang dilakukan oleh Saiful adalah untuk kali setelah tahun 2022 yang lalu.

Berita Terkait

Banjir Rob Kembali Rendam Permukiman Warga di Pluit, Air Capai 55 Sentimeter
Ketegangan Memuncak, Iran Pertimbangkan Tutup Selat Hormuz
TNI Pastikan Pesawat Saudia Aman, Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya
Pemerintah AS Siaga Hadapi Serangan Balasan Iran Setelah Serangan Fasilitas Nuklir
Banjir Rob Kembali Rendam Pemukiman Warga RW 22 Pluit, Ketinggian Capai 55 Sentimeter
Polisi Tangkap Pria yang Menganiaya Ibunya Sendiri di Bekasi
Kebakaran Melanda Pasar Kebon Kembang di Kota Bogor
Jokowi Ulang Tahun, Prabowo Kirim Karangan Bunga

Berita Terkait

Monday, 23 June 2025 - 10:02 WIB

Banjir Rob Kembali Rendam Permukiman Warga di Pluit, Air Capai 55 Sentimeter

Monday, 23 June 2025 - 09:59 WIB

Ketegangan Memuncak, Iran Pertimbangkan Tutup Selat Hormuz

Monday, 23 June 2025 - 09:53 WIB

TNI Pastikan Pesawat Saudia Aman, Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya

Monday, 23 June 2025 - 08:36 WIB

Banjir Rob Kembali Rendam Pemukiman Warga RW 22 Pluit, Ketinggian Capai 55 Sentimeter

Monday, 23 June 2025 - 08:33 WIB

Polisi Tangkap Pria yang Menganiaya Ibunya Sendiri di Bekasi

Berita Terbaru

Peta Iran (Dok. Ist)

Berita

Ketegangan Memuncak, Iran Pertimbangkan Tutup Selat Hormuz

Monday, 23 Jun 2025 - 09:59 WIB