Grosir Rokok dibobol Komplotan Maling, 3 Pelaku Tertangkap

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penangkapan kawanan pencuri yang gasak grosir rokok
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang laki-laki telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pencurian 202 slop rokok berbagai merek di sebuah toko grosir di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Ketiga pelaku ditangkap hari Jumat 3 Mei 2024. Pelaku inisial MNM, HS, dan RR, warga Bogor,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok belakang. Iwan menyatakan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (27/4). 

BACA JUGA: Terlilit Hutang Persalinan Istri, Pria di Tuban Nekat Gasak iPhone

Korban dari kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan olah TKP dan menemukan bahwa dinding belakang toko telah dirusak oleh pelaku. 

Baca Juga :  Terungkap, Ini Dia Penyebab Tewasnya Wanita yang Terbungkus Plastik di Sukoharjo

“Kejadian diketahui sekitar jam 07.00 WIB, yaitu ketika pelapor akan buka toko melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan dan mendapati barang-barang berupa beberapa slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan,” kata Iwan.

“Akibat kejadian itu pelapor kehilangan 202 slop rokok berbagai merek dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 50.000.000,” imbuhnya.

“Dari hasil olah TKP diketahui modus operandi para pelaku yaitu masuk ke dalam toko dengan cara menjebol dinding ruko. Pelaku diduga berjumlah 3 orang,” imbuhnya.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

“Pelaku kemudian kita tangkap pada Jumat (3/5) malam di beberapa lokasi. MMN kita tangkap di tempat kerja, sedangkan pelaku HS dan HR kita tangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku orang Bogor,” imbuhnya.

Baca Juga :  8 Daftar Barang Wajib Dibawa Saat Mudik Lebaran agar Perjalanan Lebih Nyaman

Ketiga pelaku saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh polisi di Polsek Ciomas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Dipersangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Hukuman di atas 5 tahun (penjara),” kata Iwan.

Berita Terkait

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terkait

Wednesday, 6 May 2026 - 18:30 WIB

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Berita Terbaru