Balon Udara Tanpa Awak Jatuh ke Rumah Warga, Timbulkan Kerusakan dan Kepanikan

- Redaksi

Saturday, 7 June 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak saat Idul Adha kembali memicu keresahan di Dusun Balungasri, Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Pada Jumat pagi, sebuah balon udara berukuran super jumbo jatuh menimpa rumah milik Suratun, seorang lansia berusia 68 tahun.

“Saya sedang tidur, tahu-tahu banyak orang naik ke atap rumah. Saya takut, minta tolong tetangga telepon polisi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu tidak hanya menyebabkan kerusakan pada atap dan tali jemuran, tetapi juga menimbulkan kepanikan bagi Suratun yang tengah sendiri di rumah.

Puluhan orang yang memburu balon bahkan naik ke atap rumahnya, membuat situasi semakin tidak terkendali.

Baca Juga :  LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Menurut Nur Wahid, seorang warga setempat, balon sepanjang sekitar 20 meter itu datang dari arah timur dan dikejar oleh warga dari luar desa. Warga setempat terpaksa meminta bantuan untuk menenangkan situasi dan memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Mereka langsung naik ke atap tanpa pikir panjang, genteng jadi banyak yang rusak,” katanya.

Kejadian ini kembali menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan keselamatan tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak, terutama ketika dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB