DJKI Tanggapi Dugaan Plagiasi Lagu ‘Apa Sih’ Radja, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi lagu terbaru dari grup musik Radja berjudul “Apa Sih” yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga meniru lagu “APT” milik Bruno Mars dan Rose BLACKPINK.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa penggunaan karya cipta orang lain tanpa izin bisa berisiko hukum serius.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak atas karya ciptaannya. Jika hak cipta dilanggar, ini tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga bisa mengganggu industri kreatif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menambahkan, pelanggaran hak cipta terjadi jika karya milik orang lain digunakan tanpa izin, baik itu keseluruhan lagu, sebagian, atau bagian pentingnya.

Baca Juga :  Remaja 12 Tahun di Bogor Diperkosa Oleh 5 Temannya Sendiri

Namun, untuk memastikan apakah kedua lagu tersebut benar-benar mirip, perlu dilakukan analisis lebih lanjut.

Setiap pencipta karya memiliki hak untuk melindungi karyanya. Jika ada pihak yang menggunakan karyanya tanpa izin, pencipta bisa memberikan somasi untuk menghentikan penggunaan tersebut.

“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” imbuh Agung.

Jika somasi ini dilanggar, pencipta bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, seperti Polri atau DJKI.

Jika terbukti merugikan, pelanggaran hak cipta bisa dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mendorong platform digital untuk memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan hak cipta bagi para kreator.

Baca Juga :  Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK

Agung juga mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif dan mengimbau pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal.

DJKI juga mendorong para pencipta untuk mendaftarkan karya mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta, agar karya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Agung.

Berita Terkait

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya
Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung
Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah Panjang Sengketa Lahan yang Berakhir Dramatis
Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!
Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:17 WIB

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 24 June 2026 - 09:37 WIB

Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung

Wednesday, 24 June 2026 - 07:14 WIB

Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!

Wednesday, 24 June 2026 - 06:15 WIB

Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah Panjang Sengketa Lahan yang Berakhir Dramatis

Tuesday, 23 June 2026 - 11:07 WIB

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

Berita Terbaru

Diclofenac Sodium Obat Apa?

Kesehatan

Diclofenac Sodium Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Wednesday, 24 Jun 2026 - 10:03 WIB