OJK Terapkan Batas Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru terkait batas bunga harian pada pinjaman online yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Aturan ini mengatur batas maksimum bunga yang bisa dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online, khususnya bagi pinjaman konsumtif dan produktif.

Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas bunga harian tetap sebesar 0,3%. Namun, untuk pinjaman konsumtif yang lebih lama, yaitu dengan tenor lebih dari 6 bulan, bunga harian akan turun menjadi 0,2%.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk pinjaman produktif yang ditujukan bagi usaha mikro dan ultra mikro, bunga harian maksimum yang diterapkan adalah 0,275% untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan.

Baca Juga :  Indonesia Dinobatkan sebagai Salah Satu Negara Teraman jika Terjadi Perang Dunia III

Untuk pinjaman produktif bagi usaha kecil dan menengah, batas bunga harian tetap 0,1% baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Selain itu, OJK juga mengatur soal pemberi dana pada pinjaman online. Pemberi dana profesional, seperti lembaga keuangan atau perusahaan besar, akan memiliki ketentuan khusus.

Orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun juga dapat menjadi pemberi dana profesional, dengan batas maksimal penempatan dana 20% dari total penghasilan mereka.

Sementara itu, pemberi dana non-profesional, seperti orang biasa dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, hanya bisa menempatkan maksimal 10% dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara pinjaman online.

Baca Juga :  Viral, Beredar Sejoli Mesum di Taman Semeru

Pemberi dana non-profesional ini juga akan memiliki batasan yang lebih ketat terkait total dana yang dapat dipinjamkan dalam ekosistem pinjaman online.

 

OJK juga menetapkan syarat bahwa pemberi dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta penerima dana harus memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan.

Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pinjaman online, memastikan keamanan dan keadilan bagi para peminjam serta pemberi dana. Penyedia layanan pinjaman online diminta untuk mempersiapkan diri agar aturan baru ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB