Rektor IPB Tanggapi Kenaikan PPN 12 Persen hingga Sebut Hal Ini

- Redaksi

Saturday, 21 December 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, mengungkapkan bahwa peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memberikan dampak besar pada sektor pertanian.

Hal ini disampaikannya saat berbicara di acara CNN Indonesia Business Summit yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 20 Desember.

Ia menjelaskan bahwa tim peneliti IPB telah melakukan analisis ekonomi terkait kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arif juga menyoroti bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan perubahan signifikan setelah tarif PPN tidak mengalami peningkatan sejak tahun 2000 hingga 2022.

Tarif yang sebelumnya berada di angka 10 persen naik menjadi 11 persen pada 2022, dan kini menjadi 12 persen.

Baca Juga :  Petani Tembakau di Temanggung Gigit Jari karena Serapan Pabrikan Rokok Berhenti

“PPN 12 persen ini akan berdampak kepada sektor pertanian. Secara ekonomi, dampaknya akan membuat GDP riil turun 0,03 persen, ekspor akan menurun 0,5 persen, dan inflasi akan naik 1,3 persen,” ujarnya.

Menurutnya, lonjakan tarif ini berdampak nyata pada sektor pertanian, terutama karena menyebabkan kenaikan harga berbagai komoditas.

“Kenaikan 1 persen PPN, ternyata dampaknya memang bisa pada penurunan produksi, seperti misalnya rumput laut, tebu, itu salah satu 10 besar. Kemudian kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain sebagainya,” katanya.

Kondisi ini, lanjut Arif, perlu mendapat perhatian khusus agar dampak negatifnya terhadap sektor pertanian dapat diminimalkan.

“PPN yang naik ini juga akan meningkatkan harga, harga unggas akan naik 0,3 persen. Kemudian harga susu segar yang akan menjadi komponen dalam makanan bergizi gratis juga akan naik. Padi juga akan naik harganya, meskipun tidak besar, 0,08 persen,” jelasnya.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru