Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut Keterangan dari Kemnaker!

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat HP

Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat HP

SwaraWarta.co.id – Berapa nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.

Program ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja bergaji rendah, termasuk guru honorer, sebagai upaya menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan ASN/TNI/Polri, dan tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nominal Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

BSU 2025 sebesar Rp 600.000, diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), dengan nilai Rp 300.000 per bulan.

Baca Juga :  Mengunjungi Banyuwangi, Presiden Jokowi Bagi Uang Rp 400.000

Pencairan diupayakan dimulai sejak awal Juni 2025, kemudian secara bertahap hingga pertengahan bulan, melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau BSI.

Jadwal Pencairan dan Proses

Pencairan dialokasikan sejak awal Juni hingga Juli 2025, diproses secara langsung ke rekening penerima atau sistem Himbara. Estimasi waktu pencairan sejak pembaruan data rekening adalah sekitar 3–5 hari.

Namun, masih banyak penerima mengeluhkan notifikasi “Data Masih Diverifikasi” saat memeriksa status BSU di portal resmi atau aplikasi JMO.

Ini menunjukkan proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung sesuai ketentuan Permenaker No. 5/2025.

Deputy Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyarankan peserta untuk rutin mengecek status secara berkala.

Baca Juga :  Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!

Syarat dan Cara Cek

Penerima harus WNI, aktif menjadi peserta BPJS hingga April–Mei 2025, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Pengecekan bisa dilakukan melalui:

  1. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau portal Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id.
  2. Aplikasi JMO/Jamsostek Mobile, dengan login, lalu pilih “Cek Eligibilitas BSU”.

Jika status “layak”, pekerja wajib memperbarui nomor rekening aktif, utamanya Himbara agar dana dapat segera masuk.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan bantuan langsung Rp 600.000 kepada pekerja bergaji rendah selama dua bulan sekaligus. Pencairan mulai Juni, dengan proses verifikasi yang ketat. Pastikan Anda memenuhi syarat dan rutin cek status; jika muncul status “diverifikasi”, lakukan update data rekening agar pencairan tidak tertunda.

Baca Juga :  Perubahan Iklim Dunia Menyebabkan Sungai Eufrat Mengering: Tanda-Tanda Kiamat!

 

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru