Cara Mendapatkan Akta Nikah dengan Mudah dan Berikut Langkah-langkahnya!

- Redaksi

Friday, 13 February 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendapatkan Akta Nikah

Cara Mendapatkan Akta Nikah

SwaraWarta.co.id – Disimak baik-baik cara mendapatkan akta nikah. Memiliki akta nikah bukan sekadar urusan formalitas setelah pesta usai.

Dokumen ini adalah bukti hukum sahnya perkawinan di mata negara yang sangat krusial untuk mengurus berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan KK, akta kelahiran anak, hingga paspor. Namun, banyak pasangan baru yang masih bingung mengenai alur pengurusannya.

Berikut adalah langkah-langkah dan cara mendapatkan akta nikah yang perlu Anda ketahui agar prosesnya berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pahami Perbedaan Instansi Penerbit

Hal pertama yang harus dipahami adalah instansi mana yang berwenang mengeluarkan dokumen Anda:

  • Bagi Umat Muslim: Bukti sah pernikahan adalah Buku Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Bagi Umat Non-Muslim: Pernikahan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan Akta Perkawinan.
Baca Juga :  Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Simak Hukum dan Penjelasannya

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mendatangi kantor terkait, pastikan dokumen berikut sudah siap dalam bentuk asli dan fotokopi:

  • Surat keterangan nikah dari pemuka agama/pendeta.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
  • Pas foto berdampingan (biasanya ukuran 4×6 dengan latar belakang warna tertentu sesuai kebijakan daerah).
  • Fotokopi KTP dua orang saksi.
  • Akta kelahiran suami dan istri.
  • Surat izin dari atasan (khusus bagi anggota TNI/Polri).

3. Prosedur Pendaftaran di Disdukcapil

Bagi Anda yang mengurus akta perkawinan di Disdukcapil, alurnya kini semakin ringkas:

  1. Pelaporan: Datang ke kantor Disdukcapil tempat pernikahan dilangsungkan (paling lambat 60 hari setelah pemberkatan).
  2. Verifikasi: Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda bawa.
  3. Pencatatan: Pejabat pencatatan sipil akan mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan kutipan Akta Perkawinan.
  4. Pengambilan: Anda akan diminta menunggu beberapa hari kerja hingga akta selesai dicetak.
Baca Juga :  Final Fantasy: Mengarungi Petualangan Epik di Dunia Fantasi

4. Manfaatkan Layanan Online

Kabar baiknya, banyak daerah di Indonesia kini menyediakan layanan cara mendapatkan akta nikah secara daring melalui situs resmi atau aplikasi Disdukcapil setempat. Anda cukup mengunggah dokumen dalam bentuk digital (PDF/JPG) dan hanya perlu datang saat pengambilan atau bahkan bisa mencetak sendiri dengan kertas putih HVS 80 gram sesuai regulasi terbaru.

Kesimpulan Mengurus akta nikah sebenarnya sederhana selama Anda mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan sejak awal. Jangan menunda pengurusan ini agar hak-hak sipil Anda dan keluarga tetap terlindungi oleh hukum.

 

Berita Terkait

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Animate Galaxy Lip Glow Red Mars: Rahasia Bibir Glowing Natural dengan Sentuhan Red Mars
Bagaimana Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Wajah Flek Hitam? Berikut Panduan Langkah demi Langkah!
Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu
Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah
Cara Bayar Fidyah Puasa yang Benar dan Tepat Sasaran dengan Tuntunan Syariat
5 Cara Memulai Percakapan dengan Wanita: Tips Ampuh Agar Tidak Canggung
Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Begini Pandangan Syariat Menyikapinya!

Berita Terkait

Saturday, 21 February 2026 - 14:17 WIB

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Friday, 20 February 2026 - 20:32 WIB

Animate Galaxy Lip Glow Red Mars: Rahasia Bibir Glowing Natural dengan Sentuhan Red Mars

Friday, 20 February 2026 - 09:50 WIB

Bagaimana Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Wajah Flek Hitam? Berikut Panduan Langkah demi Langkah!

Thursday, 19 February 2026 - 14:55 WIB

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Wednesday, 18 February 2026 - 09:00 WIB

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Berita Terbaru

Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal

kuliner

Rahasia Dapur! Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal dan Antigagal

Saturday, 21 Feb 2026 - 16:00 WIB