Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Polri mengungkap bahwa keterangan dari Saka Tatal (23), seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, cenderung berisi kebohongan saat menjalani proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disebabkan oleh seringnya Saka Tatal memberi keterangan yang berubah-ubah.

“Jadi keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah, ini dari keterangan Bapas. Iya (2016), jadi pemeriksaan awal,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024)

Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi

Baca Juga :  Kemendikti Saintek Capai Kesepakatan Damai Pasca Unjuk Rasa ASN

Sejak kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan publik, Saka Tatal memberikan pengakuan yang bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Cirebon. 

Meskipun begitu, Saka Tatal adalah satu-satunya dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan di bina oleh Lapas Anak Sukamiskin Bandung.

Saka Tatal dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky saat berada di bawah umur, sehingga ia diproses dengan menggunakan sistem peradilan anak. 

Melalui putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 19 Mei, dinyatakan bahwa perbuatan Saka Tatal bersama dengan teman-temannya saat itu telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Wanita di Mataram Ditemukan Tewas Ditikam Mantan Suami

Baca Juga: Suroto, Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dapat Perlindungan dari LPSK

“Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia,” demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.

Hakim menyebutkan bahwa perbuatan anak Saka Tatal dan temannya sangat sadis, kejam, dan tidak manusiawi. 

Selain itu, mereka tidak mencerminkan perilaku remaja pada umumnya, melainkan sudah menjurus pada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut
Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.
Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!
Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 12:15 WIB

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Wednesday, 25 February 2026 - 12:01 WIB

Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Berita Terbaru

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Lifestyle

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:34 WIB

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB