Inilah Daftar Tanggal Libur Cuti Bersama Sepanjang 2024!

- Redaksi

Wednesday, 10 January 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 2024-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Jokowi menetapkan adanya cuti bersama ASN selama 7 hari dalam tahun ini.

Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Keputusan ini sendiri diumumkan pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.

Beberapa tanggal yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama antara lain tanggal 9 Februari 2024 untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Baca Juga :  KPK Memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia

Kemudian tanggal 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Selain itu, cuti bersama juga akan berlangsung pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kemudian tanggal cuti bersama lainnya ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2024 untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih.

Tanggal 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Sementara tanggal 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Terakhir, tanggal 26 Desember 2024 diumumkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam Keputusan Presiden tersebut, Jokowi menegaskan bahwa cuti bersama yang diatur dalam keputusan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Baca Juga :  TPA Mrican Penuh, Pemkab Ponorogo Cari Lokasi Baru untuk Pembuangan Sampah

Selain itu, bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama dapat lebih terstruktur dan memberikan panduan yang jelas bagi instansi pemerintah serta pegawai ASN dalam menjalani tahun 2024 dengan lebih terorganisir.***

Berita Terkait

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 10:11 WIB

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Berita Terbaru