Kiper Crystal Palace, Dean Henderson, Tak Dapat Kartu Merah Meski Pegang Bola di Luar Kotak Penalti

- Redaksi

Sunday, 18 May 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dean Henderson (Dok. Ist)

Dean Henderson (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dean Henderson, kiper Crystal Palace, lolos dari hukuman kartu merah saat timnya menghadapi Manchester City di final Piala FA pada Minggu (18/5). Ia terlihat menyentuh bola dengan tangan di luar kotak penalti, namun tidak dihukum.

Kejadian terjadi di menit ke-23. Henderson maju untuk memotong umpan lambung dari pemain City, Josko Gvardiol, yang mengarah ke Erling Haaland.

Dalam proses itu, Henderson terlihat menyentuh bola dengan tangan kanannya di luar kotak penalti, untuk mencegah Haaland mendapat peluang mencetak gol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wasit Stuart Attwell membiarkan permainan terus berjalan, dan tidak ada protes keras dari para pemain City. Namun, VAR yang dipimpin Jarred Gillett meninjau ulang insiden tersebut.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Setelah ditinjau, VAR memutuskan tidak merekomendasikan kartu merah. Alasannya, tidak ada bukti kuat bahwa Henderson benar-benar menggagalkan peluang emas mencetak gol (istilahnya denying an obvious goal-scoring opportunity atau DOGSO).

Menurut aturan IFAB (badan yang mengatur hukum sepak bola), untuk menentukan pelanggaran DOGSO, harus dilihat beberapa hal, seperti seberapa dekat pemain dengan gawang, arah bola, peluang pemain untuk menguasai bola, dan berapa pemain bertahan yang masih tersisa.

Dalam kasus Henderson, unsur-unsur tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk memberikan kartu merah.

PGMOL, organisasi yang mengatur wasit di Inggris, menjelaskan bahwa VAR hanya boleh memberi rekomendasi kartu merah dalam kasus DOGSO jika pelanggarannya benar-benar jelas.

Baca Juga :  Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Upayakan Restorative Justice

Menariknya, 14 menit setelah insiden tersebut, Henderson berhasil menepis tendangan penalti dari pemain City, Omar Marmoush.

Meski keputusan wasit ini memicu perdebatan, secara aturan tetap sah berdasarkan interpretasi hukum permainan yang berlaku.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
John Herdman dan Misi Besar Menggali Potensi Emas Pemain Lokal Timnas Indonesia
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB