Pilkada 2024: Penetapan Hari Libur Nasional dan Hak Pekerja yang Bekerja pada Hari Pemungutan Suara

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 telah resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024, yang memberikan panduan pelaksanaan libur nasional tersebut, terutama bagi dunia kerja.

Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah kewajiban pengusaha untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja pada hari pencoblosan.

Melalui unggahan di media sosial resminya, @kemnaker, pihak Kementerian menegaskan bahwa para pekerja yang bekerja pada hari libur nasional ini berhak mendapatkan kompensasi berupa upah kerja lembur.

Baca Juga :  Terungkap! Penyebab Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Pernyataan resmi Kemnaker tersebut menjelaskan bahwa hak-hak pekerja pada hari libur nasional tetap berlaku tanpa pengecualian.

Selain upah lembur, pekerja juga berhak atas fasilitas lain yang biasa diterima selama bekerja pada hari libur resmi. Dengan demikian, pengusaha diingatkan untuk mematuhi aturan ini demi memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

Di sisi lain, Kemnaker juga menyoroti pentingnya pemberian kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka.

Bagi pekerja yang tidak bisa libur karena alasan tertentu, pengusaha diwajibkan mengatur jadwal kerja agar para pekerja tersebut tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

Hal ini menjadi perhatian serius karena partisipasi dalam pemilu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga :  Tarif Tol Trans Jawa Jelang Mudik Lebaran 2024

Kementerian menegaskan bahwa para pengusaha harus memberikan ruang bagi pekerjanya untuk terlibat dalam proses demokrasi ini.

Dengan mengatur waktu kerja yang fleksibel, pekerja dapat menyalurkan suara mereka tanpa mengganggu operasional perusahaan.

Langkah ini, menurut Kemnaker, tidak hanya mendukung hak individu, tetapi juga memperkuat demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat terkait kebijakan ini.

Oleh karena itu, pengusaha diwanti-wanti agar tidak mengabaikan kewajiban mereka. Pihak Kementerian menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum bagi pengusaha.

Secara keseluruhan, penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional tidak hanya dimaksudkan untuk mendukung kelancaran Pilkada serentak,

Baca Juga :  Honda Tetep Ngeyel! AHM Luncurkan New Honda Beat 2024 dan Vario 125 Meski Rangka eSAF Dihantam Isu Keropos, Masihkah Aman?

tetapi juga memastikan setiap warga negara, termasuk pekerja, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan operasional perusahaan selama hari pencoblosan.

Melalui langkah-langkah yang diatur dalam kebijakan ini, pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus memperkuat asas demokrasi di tanah air.

Keputusan ini menjadi pengingat bahwa partisipasi dalam Pilkada bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha.***

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025

Berita Terkait

Wednesday, 13 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Monday, 11 August 2025 - 12:00 WIB

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

Sunday, 10 August 2025 - 16:00 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Sunday, 10 August 2025 - 15:05 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Berita Terbaru

Contoh Surat Pengunduran Diri dari Sekolah yang Benar

Pendidikan

Contoh Surat Pengunduran Diri dari Sekolah yang Benar dan Profesional

Wednesday, 13 Aug 2025 - 16:02 WIB