Mahfud Md. Kritik Penggunaan Surat Berkop Menteri untuk Acara Pribadi

- Redaksi

Tuesday, 22 October 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md., menyayangkan adanya surat berkop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal yang digunakan untuk mengundang acara haul dan syukuran.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Desa, Yandri Susanto, dan menurut Mahfud, penggunaan surat resmi tersebut merupakan pelanggaran etika birokrasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya setelah menghadiri acara serah terima jabatan Kementerian Pertahanan pada Selasa, 22 Oktober 2024, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya tidak sepenuhnya yakin mengenai keaslian surat tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa jika surat tersebut memang benar dikeluarkan oleh Menteri Desa, maka hal tersebut dianggap keliru dan melanggar prinsip-prinsip etika dalam birokrasi pemerintahan.

Mahfud menjelaskan bahwa acara haul dan syukuran merupakan kegiatan yang bersifat pribadi.

Oleh karena itu, kegiatan semacam ini tidak seharusnya melibatkan institusi pemerintah seperti kementerian dalam hal administrasi atau undangan.

Baca Juga :  Kemenkeu Ungkap Modal Caleg untuk Pemilu 2024, Rp1 Miliar untuk DPR, Rp200 Juta untuk DPRD

Ia juga menegaskan bahwa urusan pribadi seperti acara tahlilan dan syukuran seharusnya tidak menggunakan kop surat dan stempel kementerian.

Menurut Mahfud, hal ini tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian yang seharusnya terpisah dari kegiatan pribadi.

Sebelumnya, Mahfud juga sempat mengunggah surat undangan tersebut di akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahannya, ia memberikan saran kepada Menteri Desa agar lebih berhati-hati di masa mendatang.

Mahfud mengingatkan bahwa acara haul dan peringatan keagamaan di pondok pesantren semestinya diundang oleh pihak pribadi atau pengasuh pondok pesantren, bukan menggunakan surat resmi berkop kementerian.

Dalam unggahannya, ia menulis, “Kalau benar surat ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara seperti haul ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian.”

Baca Juga :  Takumi Minamino Kritik Kualitas Rumput Stadion Gelora Bung Karno

Berdasarkan dokumen yang beredar, surat tersebut bertanggal Senin, 21 Oktober 2024, yang merupakan hari pelantikan para menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Dalam surat undangan tersebut, acara haul dan syukuran ditujukan kepada sejumlah kepala desa, staf desa, kader RW, dan kader PKK di Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa acara syukuran dan haul dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Santri.

Acara ini diselenggarakan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam surat itu, undangan ditujukan kepada tokoh masyarakat dan perangkat desa di wilayah tersebut.

Namun hingga saat ini, Yandri Susanto, selaku Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk wartawan.

Baca Juga :  Iran Luncurkan Rudal Canggih Sejjil dalam Serangan Terhadap Israel

Upaya untuk menghubungi Yandri melalui telepon dan pesan teks juga belum membuahkan hasil.

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Yandri memilih untuk tidak memberikan komentar terkait surat tersebut, meski isu ini telah menjadi sorotan publik.

Masyarakat dan para pengamat pun menilai bahwa insiden ini perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

Penggunaan kop surat resmi kementerian untuk acara-acara pribadi dinilai tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga dapat merusak citra pemerintahan yang seharusnya menjalankan fungsinya secara profesional dan transparan.

Dalam konteks ini, banyak pihak berharap adanya klarifikasi dari Menteri Desa serta langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Para pengamat juga menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara urusan pribadi dan tanggung jawab jabatan dalam institusi pemerintahan, agar integritas lembaga negara tetap terjaga.***

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB