ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

- Redaksi

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk memberikan izin bagi ASN untuk ber-poligami dalam kondisi tertentu.

Salah satu persyaratan yang diatur dalam Pergub tersebut adalah bahwa seorang suami dapat berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajibannya,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

seperti mengalami cacat tubuh yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan, Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika.

Ika menyatakan bahwa poligami sangat merugikan perempuan. Menurutnya, isu poligami sering kali muncul dan selalu berdampak negatif bagi perempuan.

Baca Juga :  NeutraDC Makin Bersinar, Valuasinya Sentuh Rp 16 Triliun

Ika menambahkan bahwa kehadiran istri kedua dalam sebuah rumah tangga berpotensi memperburuk situasi, bahkan bisa memperpanjang kekerasan terhadap perempuan.

Ika juga mengungkapkan bahwa meskipun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari praktik menikah siri, ia menilai cara yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta justru keliru.

Ia berpendapat bahwa kebijakan yang memungkinkan ASN berpoligami dalam kondisi tertentu justru berisiko merugikan perempuan,

karena tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender yang seharusnya dijunjung tinggi dalam perkawinan.

Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 24 Juli 1984, yang diikuti dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Baca Juga :  Manajemen Persib Bandung Menolak Bonus dari ASN Pemprov Jabar

CEDAW menegaskan pentingnya kesetaraan bagi perempuan dalam berbagai aspek, termasuk dalam pernikahan.

Dengan demikian, kebijakan yang mengizinkan poligami dianggap bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.

Menurut Ika, peraturan yang mengatur tentang poligami ini bertentangan dengan semangat untuk menciptakan perkawinan yang bebas dari kekerasan.

Ia menjelaskan bahwa dalam pernikahan, kesetaraan antara suami dan istri seharusnya menjadi hal yang utama,

namun kebijakan yang memungkinkan poligami justru menciptakan ketidaksetaraan di dalam rumah tangga.

Ika juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali pergub tersebut dan menghapuskan aturan yang dianggap tidak mendesak ini.

Ia mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada program-program yang dapat mempromosikan kesetaraan gender, seperti pelatihan dan pendidikan bagi ASN,

Baca Juga :  Aturan Baru: Kontrak PPPK Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

yang lebih bermanfaat dalam membangun kesadaran dan konstruksi sosial yang positif mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Lebih jauh, Ika berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan kebijakan yang lebih mengutamakan penghargaan terhadap perempuan dan menghindari kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak mereka.

Ia menekankan bahwa penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender yang telah diakui secara internasional.***

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB