Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya!

- Redaksi

Saturday, 8 February 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2025.

Beberapa kategori PPPK yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 antara lain mereka yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak berhak atas tunjangan ini.

Secara umum, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.

Baca Juga :  BAM DPR RI Terima Tuntutan Honorer Usai Demo di Patung Kuda

Sementara itu, bagi PPPK yang baru diangkat mulai 1 Maret 2025, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR karena belum mendapatkan gaji pada Februari 2025.

Menariknya, PPPK tahap 1 masih tetap menerima tunjangan, meskipun sumber dananya berasal dari anggaran non-ASN. Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun belum berhak atas THR dan gaji ke-13.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait jadwal pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku, pembayaran THR biasanya didasarkan pada gaji bulan sebelumnya. Oleh karena itu, informasi lebih lanjut masih dinantikan.

 

Berita Terkait

Polresta Bandara Soetta Berikan Keadilan Restoratif kepada Kakek 68 Tahun yang Mencuri untuk Biaya Pengobatan Istri
Warganet Mengkritik Rencana Pajak E-commerce di Instagram Sri Mulyani
Pantai Jumiang Pamekasan Terendam Banjir Rob, Ditutup Sementara
Kejagung Periksa Istri Komisaris Utama Sritex dalam Kasus Dugaan Korupsi
Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan
Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali
Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai
Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer

Berita Terkait

Thursday, 26 June 2025 - 15:47 WIB

Polresta Bandara Soetta Berikan Keadilan Restoratif kepada Kakek 68 Tahun yang Mencuri untuk Biaya Pengobatan Istri

Thursday, 26 June 2025 - 15:42 WIB

Warganet Mengkritik Rencana Pajak E-commerce di Instagram Sri Mulyani

Thursday, 26 June 2025 - 15:38 WIB

Pantai Jumiang Pamekasan Terendam Banjir Rob, Ditutup Sementara

Thursday, 26 June 2025 - 15:38 WIB

Kejagung Periksa Istri Komisaris Utama Sritex dalam Kasus Dugaan Korupsi

Thursday, 26 June 2025 - 10:27 WIB

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Berita Terbaru

Pesona Pantai Karang Anom Probolinggo (Dok. Ist)

Berita

Pantai Jumiang Pamekasan Terendam Banjir Rob, Ditutup Sementara

Thursday, 26 Jun 2025 - 15:38 WIB

Travel

Sumber Nogo, Kolam Alami Bening di Tengah Hutan Pinus Ngawi

Thursday, 26 Jun 2025 - 15:35 WIB