Bagaimana Kebijakan Pemerintah Melakukan Rasionalisasi Pajak Daerah Melalui Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan?

- Redaksi

Thursday, 14 November 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pajak daerah (Dok. Ist)

Ilustrasi Pajak daerah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Saat ini, rancangan omnibus law sedang ramai dibahas di berbagai media. Salah satu isu utama yang dibahas adalah rasionalisasi atau penyesuaian sistem perpajakan daerah.

Tujuannya adalah menyederhanakan penentuan tarif pajak daerah agar berlaku nasional dan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang dianggap menghambat kemudahan berbisnis.

Apa itu Pajak Daerah? Mengapa Perlu Transformasi?

Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kewajiban masyarakat atau badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah tanpa mendapat imbalan langsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.

Baca Juga :  Satu Keluarga di Muba Sumsel ditemukan Tewas dengan Sejumlah Luka

Undang-undang ini dibuat sebagai dukungan terhadap desentralisasi fiskal, di mana pemerintah daerah diberi wewenang untuk memungut pajak sendiri (local taxing power) guna meningkatkan kemandirian ekonomi. Dalam UU tersebut, ada 16 jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah.

Kendala Kemandirian Ekonomi Daerah

Meski sudah lebih dari satu dekade sejak penerapan aturan ini, banyak daerah masih bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah dana perimbangan dari pusat ke daerah terus naik, dari Rp 492,97 triliun pada 2017 menjadi Rp 512,27 triliun pada 2018.

Tax ratio atau rasio pajak daerah Indonesia juga masih rendah, hanya 1,2%, jauh di bawah negara-negara maju seperti Swedia (16%) dan Australia (4,4%).

Baca Juga :  Aksi Ojol 20 Mei: Pemerintah Siap Dengarkan dan Lindungi

Tantangan dalam Peningkatan Pemasukan Pajak Daerah

Pemerintah daerah menghadapi beberapa kendala utama dalam meningkatkan pemasukan pajak daerah:

1. Rendahnya Kesadaran Wajib Pajak – Banyak masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela.

2. Keterbatasan Data Pajak – Data historis yang tersedia kurang mendukung penentuan strategi peningkatan pendapatan.

3. Lemahnya Pemetaan Potensi Pajak – Objek pajak yang sudah teridentifikasi tidak dimanfaatkan secara maksimal, dan keterbatasan dalam menggali jenis pajak baru.

4. Kompetisi Tarif Pajak – Daerah sering berlomba-lomba menawarkan tarif pajak rendah untuk menarik investor, yang akhirnya malah merugikan.

5. Kebocoran dan Kecurangan – Adanya pungutan liar dan kecurangan lain menyebabkan uang pajak tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.

Baca Juga :  Kemenkes Tindak Tegas Pelecehan Oknum Dokter: Tiga Fokus Penyelidikan

Solusi Melalui Omnibus Law

Pemerintah pusat ingin memperbaiki sistem perpajakan melalui omnibus law. Dengan aturan ini, perpajakan daerah diharapkan lebih selaras dan mempermudah investasi.

Nantinya, pemerintah pusat akan memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif yang berbeda dari tarif yang sudah ditetapkan dalam Perda. Artinya, wewenang pemerintah daerah dalam mengelola dan menentukan tarif pajak akan lebih terbatas.

Meskipun ada kontroversi terkait omnibus law yang dianggap sebagai langkah mundur bagi desentralisasi fiskal, harapannya, kebijakan ini dapat menjadi solusi atas berbagai masalah, seperti persaingan tarif yang tidak sehat, kurangnya data, dan lemahnya pemetaan potensi pajak daerah.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru