KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

- Redaksi

Friday, 23 August 2024 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU soal putusan Pilkada 2024 (Dok. Ist)

KPU soal putusan Pilkada 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengutamakan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Langkah ini diambil setelah MK mengeluarkan keputusan tentang ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada DPR RI pada 21 Agustus 2024 sebagai langkah awal untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.

Baca Juga :  Deddy Corbuzier Resmi Diangkat sebagai Staf Khusus Kementerian Pertahanan

Tujuannya adalah untuk memastikan semua aturan sesuai dengan keputusan MK sebelum pendaftaran calon dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” jelasnya.

Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU ingin menghindari kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya.

Pada masa lalu, KPU pernah mendapat teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi yang diperlukan.

Putusan MK yang terbaru menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD masih bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Ambang batas pencalonan akan dihitung berdasarkan perolehan suara partai politik di daerah tersebut, dengan persentase antara 6,5 hingga 10 persen.

Baca Juga :  Kerja Sama Nuklir Indonesia-Rusia Dinilai Sebagai Langkah Strategis

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan usia calon kepala daerah. Usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon, sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda: Strategi DPR Meredam Kemarahan Publik?

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap proses pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB