Pencabutan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut di Pantura Tangerang: Proses Hukum Berbasis Evaluasi dan Penelitian

- Redaksi

Friday, 24 January 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

resmi mencabut sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang terletak di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat tersebut, termasuk milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak perusahaan PIK2 yang beroperasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dinyatakan cacat prosedur dan materil sehingga batal demi hukum.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pencabutan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap penerbitan sertifikat tersebut.

Ia menjelaskan, penelitian terhadap dokumen yuridis dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan data di kantor BPN dan balai desa setempat.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yuridis yang berlaku, terutama terkait batas daratan dan garis pantai di wilayah Desa Kohod.

Baca Juga :  Pengendara Motor Melempar Keresek Berisi Tinja dari Atas Flyover di Jakarta Barat

Nusron menekankan bahwa secara faktual, lahan yang tertera dalam sertifikat sudah tidak ada secara fisik karena berada di bawah laut.

Hal ini menjadi alasan utama yang mendasari keputusan pembatalan sertifikat tersebut.

Proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam membatalkan sertifikat yang dinyatakan cacat hukum.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di wilayah bawah laut di Desa Kohod.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50 sertifikat telah dicabut dan dibatalkan penerbitannya.

Proses pembatalan dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah sertifikat yang bermasalah cukup banyak.

PT Intan Agung Makmur, sebagai salah satu pemegang sertifikat yang dicabut, diketahui memiliki keterkaitan dengan Agung Sedayu Group,

Baca Juga :  Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!

sebuah perusahaan pengembang besar yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan.

PT IAM sendiri baru didirikan pada 6 Juni 2023, berdasarkan Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Dalam penjelasannya, Nusron menyebut bahwa pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga material.

Garis pantai yang seharusnya menjadi batas daratan telah dilanggar, sehingga penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa pembatalan sertifikat ini dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah di wilayah pesisir.

Proses penyelesaian kasus ini akan terus dilanjutkan oleh Kementerian ATR/BPN. Nusron menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini secepat mungkin.

Baca Juga :  Curi Laptop, WNA Diamankan Pihak Kepolisian

Namun, ia mengakui bahwa prosesnya memerlukan waktu karena setiap sertifikat harus diperiksa secara rinci untuk memastikan keabsahan tindakan pembatalan.

Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan pesan tegas bahwa penerbitan sertifikat tanah harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di wilayah lain, sehingga tidak ada lagi pelanggaran terhadap garis pantai dan batas wilayah yang ditetapkan secara hukum.

Dengan pembatalan sertifikat yang cacat hukum ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir yang rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hukum.***

Berita Terkait

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Kenapa Tangan Sering Kesemutan?

Kesehatan

Kenapa Tangan Sering Kesemutan? Kenali Penyebab dan Solusinya!

Tuesday, 18 Nov 2025 - 16:16 WIB