Seorang Pria dikeroyok usai Dekati Mantan Pacar Pelaku

- Redaksi

Friday, 15 March 2024 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengeroyokan
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
Pada hari Rabu (13/3), terjadi kejadian pengeroyokan di trotoar Alun-Alun Tuban, di Jalan RM Suryo, Kelurahan Sendangharjo, Tuban

Seorang pemuda bernama AT (18) yang berasal dari Desa Mrutuk, Widang, Tuban, dikeroyok oleh 9 orang. 

Kejadian pengeroyokan ini terjadi karena salah satu pelaku cemburu dan menduga bahwa korban AT memiliki hubungan asmara dengan mantan pacarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AT yang merasa tidak terima dengan kejadian pengeroyokan tersebut, langsung melaporkan ke Polres Tuban. 

Tim Resmob berhasil menangkap para pelaku, yakni Johan Eko Widyantoro (31) dan Rico Maulana Andreansyah (21), yang berasal dari Kecamatan Palang, Tuban.

Baca Juga :  Maju dalam Pibup Bandung 2024, Sahrul Gunawan Tunggu Hasil Resmi dari KPU

“Dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan ini dipicu cemburu karena mantan pacar salah satu tersangka dekat dengan korban. Sehingga pelaku bersama teman-temannya sekitar 8 orang mendatangi lokasi dan melakukan pengeroyokan,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto, Kamis (14/3/2024).

Petugas juga berhasil memeriksa kedua pelaku. 

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku kepada polisi, ada total 9 orang laki-laki yang turut serta dalam melakukan kejadian pengeroyokan terhadap korban AT.

“Para pelaku ini ada yang memukul korban pakai gitar kecil serta kentrung. Korban mengalami luka memar lecet di beberapa bagian tubuh,” kata Rianto.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Sub pasal 170 ayat 1 KUHP tentang aksi kekerasan secara bersama-sama oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Berita Terkait

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Berita Terbaru