Suami di Maros Tega Bunuh Istri dengan Barbel Usai Disuruh Cari Kerja

- Redaksi

Sunday, 13 April 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan jukir
(Dok. Ist)

Ilustrasi penganiayaan jukir (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat tragis terjadi di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopacing, Maros, Sulawesi Selatan.

Seorang suami berinisial Z tega membunuh istrinya sendiri, SQ, dengan menggunakan barbel.

Menurut laporan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4) setelah pelaku disuruh bekerja oleh istrinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suaminya disuruh pergi mencari kerja. Karena kerjaannya suaminya itu kuli bangunan, ada kerjaan, ada penghasilan. Tapi, kalau tidak ada kerjaan, tidak ada juga penghasilannya,” kata Kapolsek Tanralili Ipda Sulfadly dilansir detikSulsel, Sabtu (12/4/2025).

Emosi pelaku memuncak dan menganiaya korban hingga tewas. Pelaku mengaku tidak menyangka perbuatannya akan berakibat fatal.

Baca Juga :  Proses Naturalisasi Nathan Tjoe dan Jay Idzes Memasuki Babak Akhir

“Dia pukul tapi tidak diharap kalau meninggal. Kemungkinan dia pukul satu kali dari samping, karena kalau dari atas hancur itu wajah korban,” ujar Sulfadly.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru