Pria Asal Kebumen Ditangkap Usai Jual Video Porno Ke Medsos

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pria berusia 34 tahun asal Kabupaten Kebumen, berinisial RS, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Ia ditangkap karena menjual video porno anak di media sosial.

Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan video-video tersebut melalui Facebook. Jika ada yang tertarik, mereka melanjutkan komunikasi lewat aplikasi Telegram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Selebgram Siskaee Kembali Tak Hadiri Proses Pemeriksaan Kasus Film Pornografi

“Pelaku ini menawarkan lewat Facebook dan Telegram,” kata Sulis di kantornya, Jumat (19/7).

Menurut Sulis, RS mengirimkan video porno anak-anak yang berusia antara sembilan hingga sepuluh tahun dengan harga Rp 300 ribu. Sementara itu, video porno orang dewasa dijual seharga Rp 100 ribu.

Baca Juga :  Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Pandu

Pelaku memiliki ratusan anggota di grupnya dan diperkirakan mendapatkan uang antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan.

“Member (di grupnya) ratusan. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ungkap Sulis.

Menariknya, RS tidak merekam sendiri video tersebut; ia mengambilnya dari situs porno lain dan kemudian menjualnya. Aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2020.

“Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno,” jelasnya.

Baca Juga: Siskaeee Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Film Pornografi

Karena perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terbaru

Cortidex Obat Apa

Kesehatan

Cortidex Obat Apa? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Peringatannya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 12:00 WIB