Gregorius Ronald Tannur Bebas, PDIP Surabaya Beri Pendapat Menohok

- Redaksi

Sunday, 28 July 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan duka cita yang diberikan PDIP Surabaya atas bebasnya Ronald Tannur (Dok. Ist)

Tulisan duka cita yang diberikan PDIP Surabaya atas bebasnya Ronald Tannur (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyatakan kekecewaannya terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Sebagai bentuk protes, PDIP Surabaya mengirimkan karangan bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tulisan “Turut Berduka Cita atas Matinya Rasa Keadilan” dan tagar #JusticeForDini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan

Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan bahwa putusan bebas ini melukai hati nurani dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Surabaya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti,” ujar Adi, Minggu (28/7)

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Dipimpin Langsung Oleh Bupati Rudy Gunawan

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.

Meskipun demikian, jaksa telah mendakwa Ronald dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 359 dan 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta, atau subsider enam bulan penjara.

Kasus ini berawal dari kejadian di sebuah tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023, di mana CCTV merekam penganiayaan yang terjadi, termasuk saat kendaraan yang dikendarai Ronald melindas Dini.

Baca Juga :  Terciduk Satpol PP, Pengemis di Bondowoso Akui Bisa Umrah dari Uang Mengemis

PDIP Surabaya berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA segera memeriksa majelis hakim PN Surabaya karena keputusan tersebut telah memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Jatuhi Vonis ke KY

“PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi. Kami berharap pengadilan yang lebih tinggi benar-benar mendengarkan untuk memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Adi.

Berita Terkait

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate
IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah
Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!
Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?
Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 19:43 WIB

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Thursday, 23 October 2025 - 17:23 WIB

IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel

Tuesday, 21 October 2025 - 16:48 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Tuesday, 21 October 2025 - 16:42 WIB

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Monday, 20 October 2025 - 17:53 WIB

Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

Berita Terbaru