MK Siap Hadapi Banding Anwar Usman atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Pengangkatan Ketua MK

- Redaksi

Wednesday, 28 August 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi tengah mempersiapkan diri menghadapi banding yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang terkait dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajar mengungkapkan bahwa sebagai pihak tergugat dalam perkara ini, MK akan memberikan respons terhadap apa yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam proses banding tersebut.

Meskipun MK sebelumnya sempat berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN, Fajar menjelaskan bahwa rencana itu dibatalkan setelah mempertimbangkan perkembangan terbaru, di mana justru Anwar Usman yang mengajukan banding.

Baca Juga :  2 Pria Asal Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Klub Malam

Sebelumnya, MK telah menyatakan akan mengajukan banding berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 14 Agustus 2024.

Namun, keputusan tersebut diambil sebelum MK membaca secara lengkap salinan putusan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN Jakarta.

Fajar mengatakan bahwa MK telah berencana melaksanakan perintah-perintah dalam putusan PTUN tersebut.

Namun, karena Anwar Usman akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding, MK akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Fajar juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum internal MK akan menunggu dan mempelajari memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia memastikan bahwa tidak ada konflik di antara para hakim konstitusi terkait dengan perkara ini. “Tidak ada konflik, semuanya berjalan dengan baik, baik sidang maupun rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya.

Baca Juga :  UM Pastikan Tidak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan untuk SMAN 8 dan SMPN 4 Malang, Bakal Digusur?

Anwar Usman mengajukan banding setelah PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatannya terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023–2028.

Banding tersebut diajukan oleh Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Informasi mengenai pengajuan banding ini juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta melalui Amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.

Pengadilan menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah batal atau tidak sah.

Selain itu, permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan oleh pengadilan.

Baca Juga :  Indomaret Banjir Promo Awal Maret, Diskon Besar-besaran Sambut Awal Bulan!

Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk kembali diangkat sebagai Ketua MK.

Dengan kondisi ini, MK siap untuk menghadapi proses banding yang diajukan oleh Anwar Usman dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan perkara ini.

Sementara itu, kegiatan di MK tetap berjalan normal tanpa ada gangguan atau konflik di antara para hakim konstitusi.

Fajar menegaskan bahwa proses hukum ini akan dijalani sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan MK akan terus memantau serta mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama.***

Berita Terkait

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Berita Terbaru