Respon Ganjar Mahfud atas Putusan MK Kemarin

- Redaksi

Tuesday, 23 April 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ganjar Mahfud
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapannya. 

MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya prosesnya sudah berjalan. Saya, Pak Mahfud dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu,” ujar Ganjar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: Antisipasi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak, Ini Kata TPN Ganjar Mahfud

Ganjar Pranowo mengucapkan terima kasih kepada partai pendukung, partai pengusung, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, masyarakat, dan para hakim MK atas putusan tersebut. 

Baca Juga :  Proyek Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif di IKN Dimulai Februari 2025, Anggaran Capai Rp11,2 Triliun

“Hakim majelis saya apresiasi yang pertama menerima prosesnya dari awal dan kemudian menyidangkan sampai kemudian tadi diputuskan,” kata Ganjar.

Ia juga menyoroti opini minoritas yang disampaikan oleh tiga hakim, termasuk Arief Hidayat.

“Yang menarik dalam catatan kami adalah dalam dissenting opinion itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak. Maka hakim akan mengadili hakim tidak hanya bicara kalkulator lebih bicara substantif bahkan tadi Pak Arief (Hakim MK Arief Hidayat) sampai mengabulkan,” ujarnya.

“Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk bisa mengekspresikan dalam bentuk putusan. Dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja akhir dari sebuah perjalanan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Aldila Sutjiadi Lolos ke Babak 16 Besar Ganda Campuran US Open 2024, Ini Prestasi Lainnya!

BACA JUGA: Cuti Segera Berakhir, Cak Imin Segera Balik Tugas jadi Wakil DPR

Meskipun demikian, politikus PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa ia dan pasangannya menerima keputusan MK apapun hasilnya.

“Dan tentu kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa diselesaikan. Hari ini dolar menguat (rupiah) jatuh, hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak. Harga minyak naik, kebutuhan pangan musti dicukupi,” kata Ganjar.

“Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait hasil ini,” lanjutnya.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB