Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

- Redaksi

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal penukaran uang baru 2026? Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, tradisi berbagi “salam tempel” dengan uang rupiah baru masih menjadi momen yang paling dinanti oleh masyarakat Indonesia.

Memasuki tahun 2026, Bank Indonesia (BI) kembali mempersiapkan layanan penukaran uang tunai guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Agar tidak ketinggalan informasi, simak panduan lengkap mengenai jadwal penukaran uang baru 2026 berikut ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapan Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Dimulai?

Bank Indonesia biasanya menyelenggarakan program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) setiap tahunnya. Berdasarkan kalender Hijriah, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026.

Baca Juga :  Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Melihat pola tahun-tahun sebelumnya, jadwal penukaran uang baru 2026 diprediksi akan dimulai pada minggu pertama Ramadan, atau sekitar akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026. Layanan ini umumnya akan tersedia hingga H-5 sebelum Lebaran melalui Kas Keliling BI dan titik-titik perbankan resmi.

Cara Pesan Lewat Aplikasi PINTAR BI

Untuk menghindari antrean panjang, Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemesanan secara daring melalui situs atau aplikasi PINTAR BI (Penukaran dan Tarik Tunai Rupiah). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang masih tersedia kuotanya.
  4. Isi data diri lengkap mulai dari NIK, nama, nomor telepon, hingga alamat email.
  5. Masukkan jumlah paket uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan.
  6. Simpan bukti pemesanan untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi.
Baca Juga :  Sosok Istri Ustadz Yahya Waloni, Dulunya Lusiana dan Mualaf Bersama Buah Hatinya

Syarat dan Batas Penukaran Uang

Penting untuk diketahui bahwa setiap orang hanya diperbolehkan menukar uang dengan batas maksimal tertentu (biasanya sekitar Rp4.000.000 hingga Rp4.300.000 per KTP). Syarat utama yang harus dibawa adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR.
  • Uang dalam kondisi layak edar (tidak boleh distaples atau diperban secara berlebihan).

Lokasi Penukaran Resmi

Selain melalui Kas Keliling BI yang biasanya beroperasi di pusat keramaian, pasar, dan rest area, Anda juga bisa melakukan penukaran di kantor cabang bank umum seperti:

  • Bank Mandiri
  • BRI (Bank Rakyat Indonesia)
  • BNI (Bank Negara Indonesia)
  • BCA (Bank Central Asia)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
Baca Juga :  PKB Resmi Usung Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024, Siap Bertarung dengan Edy Rahmayadi

Pastikan Anda hanya menukar uang di tempat resmi untuk menghindari risiko menerima uang palsu atau potongan biaya tambahan yang merugikan.

 

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru