DKPP Kritik Ketua KPU Langgar Etik, Begini Tanggapan TKN Prabowo Gibran

- Redaksi

Monday, 5 February 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menegaskan bahwa anggota dan Ketua KPU telah melanggar etik terkait dengan penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. 

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, yaitu Habiburokhman, telah menyatakan bahwa meskipun mereka menghormati putusan DKPP, namun menurutnya putusan tersebut tidak final sesuai dengan Pasal 458 Undang-undang Pemilu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia juga menunjukkan bahwa putusan DKPP dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.

“Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).

Baca Juga :  Gibran Gunakan Gestur Mencari : Saya Nggak Nemu Jawaban Prof Mahfud

Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan DKPP tidak berkaitan dengan kedudukan hukum dari Prabowo-Gibran dan bahwa keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut. 

“Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa status Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak akan batal karena sanksi yang diberikan oleh DKPP hanyalah sanksi peringatan keras yang tidak berkaitan dengan pelanggaran substansi.

“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi. Dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Pengobatan di Ponorogo: Korban Rugi hingga Rp 14 Juta

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, yaitu Hasyim Asy’ari, dan enam anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan, Senin

Pemberian sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, yaitu Heddy Lugito dalam sidang perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mana semua perkara tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurut pengadu, tindakan KPU yang menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca Juga :  Jadwal Debat Cawapres Pemilu 2024, Ini Temannya

Hal ini menyebabkan pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU Nomor 19/2023 masih mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden, yang belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Terkait

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala
Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 14:06 WIB

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 13:58 WIB

Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 09:43 WIB

Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI

Teknologi

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI, Berikut Langkah-langkahnya!

Thursday, 12 Mar 2026 - 16:56 WIB