KPAI Soroti Perlindungan Anak dalam Aksi Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Pilkada di DPR RI

- Redaksi

Friday, 23 August 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari aksi unjuk rasa kemarin, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI melaporkan bahwa sebanyak tujuh anak diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak lainnya ditahan di Polres Jakarta Barat setelah aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Para anak ini terlibat dalam aksi demonstrasi yang kemudian berujung pada penahanan di sejumlah tempat oleh aparat keamanan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris Adi Leksono, seorang anggota KPAI, menjelaskan bahwa KPAI menemukan beberapa pelajar mengalami cedera saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Ketika dilakukan penyisiran massa, ditemukan beberapa pelajar yang terpukul dan terjatuh, kemudian diamankan di dalam Gedung DPR sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Bogor Hilang Terseret Ombak di Pantai Goa Langir

Informasi ini disampaikan Aris dalam sebuah wawancara di Jakarta pada hari Jumat setelah kejadian tersebut.

KPAI terus melakukan penelusuran terhadap pelajar yang dirawat di rumah sakit terdekat akibat luka-luka yang mereka alami saat unjuk rasa.

KPAI juga mencatat adanya pelajar yang mengalami pemukulan dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Selain itu, terdapat pula sejumlah anak yang diamankan oleh aparat keamanan.

Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 59A, anak-anak yang berada dalam situasi seperti ini berhak mendapatkan perlindungan khusus.

Bentuk perlindungan ini mencakup proses hukum yang cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.

Aris menekankan pentingnya perlindungan ini bagi anak-anak yang terlibat dalam situasi darurat seperti aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  Polda Jawa Tengah Periksa Pelapor Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

Aris juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 60, yang menyebutkan bahwa anak-anak yang berada dalam situasi darurat, termasuk anak korban kerusuhan, berhak mendapatkan perlindungan khusus.

Hal ini menjadi landasan bagi KPAI dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak oleh kerusuhan tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak juga menekankan pentingnya upaya perlindungan bagi anak-anak dalam situasi darurat.

Pasal 6 peraturan ini menyebutkan berbagai upaya perlindungan khusus, seperti pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat,

pendataan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik anak dalam situasi darurat.

Baca Juga :  Mengungkap Kejahatan dan Keputusan Berat: Arcane Season 2 Kembali di Netflix

Aris menjelaskan bahwa perlindungan ini juga mencakup jaminan keamanan dan keselamatan anak-anak dalam situasi darurat, prioritas tindakan darurat untuk penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan, serta pemulihan kesehatan fisik dan psikis.

Selain itu, perlindungan juga meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial bagi anak-anak yang terlibat dalam situasi darurat.

Melihat situasi ini, KPAI terus berupaya memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi yang sulit.

KPAI menekankan pentingnya peran seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari dampak negatif situasi darurat, termasuk kerusuhan dan unjuk rasa.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi, diharapkan perlindungan terhadap anak-anak dapat terwujud secara maksimal.***

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB