Sembunyikan Sabu didalam Kain Jimat, Pria di Surabaya Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap oleh polisi di rumahnya di Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

MF yang merupakan pengangguran ini ditemukan sendirian saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Baca Juga: Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Cianjur: TNI Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami amankan di dalam rumahnya, Jalan Manukan Lor Gang 02 Kecamatan Tandes Surabaya,” kata Suriah dalam keterangannya, Kamis (5/9).

MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R (yang masih buron) pada tanggal 16 Agustus 2024.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara R (DPO) pada hari Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh Kecamatan Genteng Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tangis Aldi di Sidang PK: Kesaksian Penyiksaan dalam Kasus Vina Cirebon

Ia mengambil sabu tersebut di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

MF membeli 10 poket sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 950 ribu per gram, dan ia menyimpannya dalam sebuah kain berbentuk jimat.

“Tersangka membeli dengan harga Rp 950 ribu per gramnya, disimpan di dalam kain,” imbuhnya.

Setelah membayar Rp 2,5 juta, MF berencana membayar sisanya setelah sabu tersebut terjual.

Setelah menerima sabu, MF memecahnya menjadi delapan poket kecil, yang masing-masing dijual seharga Rp 200 ribu.

Ia menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per poket kecil hingga Rp 1,25 juta per gram.

Baca Juga :  Gorontalo Diterjang Banjir, Sejumlah Pemukiman Terendam

Dari penjualan ini, keuntungan yang didapat MF berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 650 ribu per gram.

MF mengaku telah berjualan sabu selama tiga bulan terakhir. Dari penangkapannya, polisi menyita 20 bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 0,778 gram, dua kantong kain, satu bendel klip kosong, dan dua ponsel.

Baca Juga: Pengungkapan Jaringan Kurir Narkoba di Sumut, Polda Sumut Amankan 10 Kilogram Sabu-Sabu

Akibat perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru