Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Malang Terungkap: Modus Berkedok Adopsi Melalui Facebook

- Redaksi

Friday, 15 September 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesi Konferensi Pers tentang pembongkaran sindikat perdagangan bayi (Dok. Humas Polres)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota telah berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga tersangka. Sindikat ini terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui forum jual beli di platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah ES (19) dan MF (19), yang berperan sebagai orang tua bayi, dan AL (21), yang berperan sebagai perantara. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi melalui grup Facebook yang dijalankan oleh seseorang melalui perantara.

Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuat platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp bernama “Grup adopter dan bumil Amanah”. Di sana, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif berkisar antara Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Kasus perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika seorang pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” jelas Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga :  FFWS SEA 2024 Fall: Tiket Gratis untuk Grand Final Ludes dalam Sehari

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000, telah diamankan.

Bayi yang menjadi korban praktik ilegal ini saat ini dirawat di rumah sakit di Kota Malang dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Pihak berwenang berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Ole Romeny Resmi Menjadi WNI dan Siap Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kompol Danang Yudanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui Dinas Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya melawan perdagangan manusia dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia.

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru