Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Malang Terungkap: Modus Berkedok Adopsi Melalui Facebook

- Redaksi

Friday, 15 September 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesi Konferensi Pers tentang pembongkaran sindikat perdagangan bayi (Dok. Humas Polres)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota telah berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga tersangka. Sindikat ini terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui forum jual beli di platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah ES (19) dan MF (19), yang berperan sebagai orang tua bayi, dan AL (21), yang berperan sebagai perantara. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi melalui grup Facebook yang dijalankan oleh seseorang melalui perantara.

Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuat platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp bernama “Grup adopter dan bumil Amanah”. Di sana, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif berkisar antara Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Kasus perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika seorang pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” jelas Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga :  Seorang Siswi SD di Bondowoso Menjadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000, telah diamankan.

Bayi yang menjadi korban praktik ilegal ini saat ini dirawat di rumah sakit di Kota Malang dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Pihak berwenang berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Uang Pensiun Jokowi Mulai Cair, Ini Rincian Lengkapnya

Kompol Danang Yudanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui Dinas Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya melawan perdagangan manusia dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia.

Berita Terkait

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Berita Terkait

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terbaru