Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Malang Terungkap: Modus Berkedok Adopsi Melalui Facebook

- Redaksi

Friday, 15 September 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesi Konferensi Pers tentang pembongkaran sindikat perdagangan bayi (Dok. Humas Polres)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota telah berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga tersangka. Sindikat ini terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui forum jual beli di platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah ES (19) dan MF (19), yang berperan sebagai orang tua bayi, dan AL (21), yang berperan sebagai perantara. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi melalui grup Facebook yang dijalankan oleh seseorang melalui perantara.

Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuat platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp bernama “Grup adopter dan bumil Amanah”. Di sana, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif berkisar antara Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Kasus perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika seorang pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” jelas Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga :  Media Asing Soroti Gibran Rakabuming Raka, Ternyata Ini Alasannya

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000, telah diamankan.

Bayi yang menjadi korban praktik ilegal ini saat ini dirawat di rumah sakit di Kota Malang dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Pihak berwenang berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Tampil dalam Drama Komedi Romansa Annoying Love, Netizen Protes Perbedaan Usia yang Jauh

Kompol Danang Yudanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui Dinas Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya melawan perdagangan manusia dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia.

Berita Terkait

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB