159 Demostran ditahan, Komnas HAM Minta dilepaskan

- Redaksi

Friday, 23 August 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM minta penangkapan 159 demostran dibebaskan 
(Dok. Ist)

Komnas HAM minta penangkapan 159 demostran dibebaskan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan keprihatinannya terkait penangkapan terhadap 159 demonstran yang terlibat dalam aksi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Komnas HAM pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan para demonstran tersebut

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Komnas HAM juga mengkritik pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga :  Jelang Malam Suro 3 Pusaka Sakral Ponorogo dikeluarkan

Anis selaku Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak untuk menyampaikan suara dan pendapat.

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan agar aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari ke depan tetap kondusif.

Anis menekankan bahwa langkah ini penting demi menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat.

Demonstrasi besar-besaran ini terjadi sebagai reaksi atas keputusan pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Pembahasan mengenai revisi tersebut hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).

Para peserta aksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

Baca Juga :  Angka Pajak Merosot, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam pembahasan tersebut, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada.

Namun, materi yang disepakati justru dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia pasangan calon kepala daerah.

Agenda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada yang sedianya digelar pada hari Kamis akhirnya dibatalkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Berita Terkait

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025
Pengamat Hukum Dukung Prabowo Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Rocky Gerung: Pengunduran Diri Hasan Nasbi Sinyal Prabowo Mengeliminasi Loyalis Jokowi
Prabowo Berjanji Penuhi Tuntutan Buruh dan Lindungi Kepentingan Investor
Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Friday, 2 May 2025 - 08:41 WIB

Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel

Friday, 2 May 2025 - 08:41 WIB

Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Friday, 2 May 2025 - 08:37 WIB

Pengamat Hukum Dukung Prabowo Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Friday, 2 May 2025 - 08:32 WIB

Rocky Gerung: Pengunduran Diri Hasan Nasbi Sinyal Prabowo Mengeliminasi Loyalis Jokowi

Berita Terbaru

Berita

Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel

Friday, 2 May 2025 - 08:41 WIB