Ganti Kepengurusan, Nusron Wahid Diberhentikan dari PBNU

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pergantian Kepengurusan Nusron Wahid Diberhentikan PBNU-SwaraWarta.co.id (Sumber: Bisnis.com)

SwaraWarta.co.id – Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan melakukan pergantian kepengurusan antar waktu untuk masa khidmah 2022-2027.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena alasan inilah, beberapa pengurus harus mengalami pencopotan jabatan, dan salah satunya adalah Nusron Wahid.

Pergantian tersebut secara resmi telah disahkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023, yang mengonfirmasi persetujuan terhadap perubahan pimpinan antar waktu dalam pengelolaan pusat Nahdlatul Ulama selama periode yang telah ditentukan.

Dalam pengumuman resmi di situsnya pada Selasa (12/12/2023), PBNU secara hormat mencatat pengunduran diri KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari jabatan Mustasyar PBNU untuk sisa masa khidmah 2022-2027.

Baca Juga :  Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

“Dengan tulus, PBNU mencatat pengunduran diri KH Subhan Makmun dari posisi Rais PBNU selama masa khidmat 2022-2027, serta pengakhiran jabatan H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru sebagai Ketua PBNU untuk sisa masa khidmat yang sama,” demikian bunyi surat tersebut.

“Proses pemberhentian ini disertai dengan ungkapan terima kasih atas dedikasinya yang telah terbukti selama ini.”

PBNU telah menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU untuk sisa masa khidmah 2022-2027.

KH Subhan Makmun, yang sebelumnya menjabat sebagai Rais PBNU, kini menjadi A’wan PBNU dalam periode yang sama, sementara Prof Rumadi diangkat sebagai Ketua PBNU selama sisa masa khidmah 2022-2027.

Baca Juga :  30 Lokasi Takjil Bandung Buruan Buka Puasa Makin Mantap!

“Penerbitan Surat Keputusan ini juga mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M mengenai Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi,” demikian berbunyi isi surat tersebut.

Ketika diminta konfirmasi, Nusron menyatakan tidak mengetahui alasan di balik pemberhentiannya dari jabatan Ketua PBNU.

Sebagai Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron menyatakan bahwa sebagai seorang santri, ia tidak berwenang untuk menentang.

“Tidak mengetahui. Ikuti saja. Sebagai seorang santri, tidak boleh membantah,” ujar Nusron.

Keputusan pencopotan Nusron Wahid tentunya sudah melalui kesepakatan yang matang dari para pengurus PBNU, jadi mau tidak mau harus dilaksanakan.***

Berita Terkait

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru