Curi Motor Depan Balai Desa, Pemuda diamankan Polisi

- Redaksi

Monday, 20 May 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi curi motor
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga pencuri motor berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berhasil melakukan aksinya di Srogol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor

Saat pemeriksaan, kunci letter T yang biasa dipakai oleh para pelaku dalam mencuri motor berhasil disita oleh polisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka tersebut berinisial B (33), AM (28), dan JS (31). Para pelaku ditangkap di Cicurug Sukabumi,” kata Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahyono, Minggu (19/5/2024).

Menurut Kapolsek Caringin, ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. 

Baca Juga:

Bobol Toko Kue di Surabaya, 2 Maling Berhasil Ditangkap Polisi

Pencurian terjadi saat motor milik korban diparkir di depan rumah kontrakannya yang berada persis di depan kantor Desa Srogol.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan kantor Desa Srogol. Korban melaporkan kejadian tersebut keesokan harinya (Jumat, 17/5/2024),” kata Hida

 Berkat hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap para pelaku di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan kunci letter T dan beberapa alat lainnya yang biasa dipakai para pelaku dalam aksinya mencuri motor

Baca Juga:

Curi Motor Jamaah Ngaji Gus Iqdam, Pria Asal Bojonegoro Babak Belur Dihajar Massa

Sejauh ini, pihak berwajib masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan mereka.

Baca Juga :  Tok! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi

“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci, dan dua buah handphone,” kata Hida.

“Kita masih pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri para pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB