TKP yang digunakan korban untuk gantung diri (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada Senin (05/02/2024), seorang pria bernama MAR (32) ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kelurahan Mabu’un, Kabupaten Tabalong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menduga bahwa korban bunuh diri dengan cara gantung diri. Korban bekerja sebagai penata rambut dan perias pengantin.
Jenazah pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Merry dan Saniah yang datang ke kontrakan untuk membicarakan tentang pemindah tanganan kontrakan.
Ketika Merry mengetuk pintu kontrakan, tidak ada tanggapan dan jawaban, kemudian mencoba membuka pintu namun dalam keadaan terkunci.
Saat dilihat dari ventilasi samping rumah, saksi Merry melihat sesosok tubuh tergantung di tangga loteng kontrakan.
“Setelah dilihat dari ventilasi samping rumah, saksi Merry melihat sesosok tubuh tergantung ditangga loteng kontrakan dan dan kemudian mereka memberitahukan apa yang mereka temukan kepada pemilik kontrakan,” ungkap AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno.
Menurut saksi Herliani yang merupakan tetangga korban, ia terakhir bertemu dan mengobrol dengan korban pada Jumat (02/02/2024) malam.
Saksi lain di sebelah kontrakan menceritakan bahwa mereka terakhir kali melihat korban lima hari yang lalu dan baru mencium bau busuk sejak dua hari lalu.
Rekan korban, Lestari, mengatakan bahwa pada tanggal 1 dan 3 Februari 2024, dirinya mentransfer uang gaji korban dan melihat status WhatsApp korban yang mengeluh kehilangan sejumlah uang serta foto kondisi kamar korban yang berantakan.
“Saat saksi Lestari mencoba mengirim pesan teks, namun tidak dijawab oleh korban,” ujar Joko
Pihak medis dari RSUD Badaruddin Kasim Maburai mengkonfirmasi bahwa korban tiba di lokasi dalam keadaan sudah meninggal dan ditemukan ada jejak jerat dileher pada tubuh korban, namun tidak ada tanda-tanda kekerasan yang lain.
“Ditemukan ada jejak jerat dileher, diperkirakan sudah meninggal 3 sampai hari lalu dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tambahnya.
Pihak keluarga korban tidak bersedia melakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai kecelakaan atau musibah yang tidak disengaja serta bersedia membuat pernyataan.