Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran
SwaraWarta.co.id – Jagat maya kembali dihebohkan dengan putusan Mahkamah Agung suket Gibran yang baru saja diketok. Mahkamah Agung (MA) secara mengejutkan mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sontak menjadi perbincangan hangat karena dianggap membawa implikasi besar terhadap legitimasi pendidikan Gibran.
Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, Majelis Hakim yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto menyatakan “Kabul Kasasi”. MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar “Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya”. Artinya, putusan mahkamah agung suket Gibran ini secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Gugatan ini diajukan oleh advokat Subhan Palal yang sebelumnya menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan awalnya tidak diterima, namun setelah melalui proses banding dan kasasi, MA akhirnya mengabulkan seluruh tuntutan penggugat. Selain menyatakan suket tidak sah, MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggugat, Subhan, menilai bahwa dengan putusan mahkamah agung suket Gibran ini, seolah-olah suket tersebut “tidak pernah ada”. Ia pun menyarankan agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa putusan MA ini semakin mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Meski demikian, kuasa hukum Gibran menilai bahwa putusan mahkamah agung suket Gibran ini tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Terlepas dari pro dan kontra, putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah hukum Indonesia dan menjadi bukti bahwa setiap dokumen resmi, termasuk yang berkaitan dengan pejabat publik, harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
SwaraWarta.co.id - Jangan kaget dulu, ladies. Isu pembalut kena pajak DJP memang sempat viral dan bikin banyak…
SwaraWarta.co.id - Punya impian punya usaha sendiri tapi bingung harus mulai dari mana karena modal…
SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu ngalamin momen horor pas mau pakai toilet, eh ternyata…
SwaraWarta.co.id – Kenapa WA tidak bisa mengirim pesan? Pernahkah kamu mengetik pesan panjang lebar, menekan…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "Solo Leveling Season 3 kapan rilis?" sepertinya jadi salah satu misteri terbesar…
SwaraWarta.co.id - Cara melihat pesan WA yang sudah dihapus sering banget bikin rasa penasaran melonjak…