Wacana Pengaturan Ojek Online dalam UU untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi

- Redaksi

Thursday, 29 August 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dalam keterangannya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan dukungannya terhadap usulan untuk mengatur status dan ketentuan terkait ojek online (ojol) melalui landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU).

Menurutnya, pengaturan ini juga perlu mencakup aspek kesejahteraan pengemudi ojol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan Budi Karya saat berada di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, pada hari Kamis.

Budi Karya menilai bahwa pembentukan UU yang mengatur ojek online adalah langkah yang baik.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyetujui penerapan aturan tersebut dan sangat memperhatikan kebutuhan serta aspirasi para pengemudi ojol.

Lebih lanjut, Budi menekankan perlunya adanya ketentuan dalam UU yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol,

Baca Juga :  Sandal Cloevkids: Gaya, Kenyamanan, dan Kepuasan untuk Anak-anak Modern

mengingat jumlah kendaraan ojol yang semakin banyak dan dampaknya terhadap transportasi umum serta konektivitas masyarakat.

Menurut Budi Karya, pendapatan yang diperoleh pengemudi ojol sangat penting bagi kesejahteraan keluarganya.

Bahkan, ia mengapresiasi bahwa pengemudi ojol juga mencakup individu dari kalangan penyandang disabilitas yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan ini.

Untuk merealisasikan hal ini, Budi Karya menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan DPR dalam mengevaluasi ketentuan yang ada dalam UU yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.

Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum, baik untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Baca Juga :  Rifki, Bocah 15 Tahun Tewas Terjatuh di Sumur di Dekat Sekolah

Regulasi terkait kendaraan roda dua hanya diatur melalui peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Pada hari yang sama, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan area sekitar Monumen Nasional.

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan aplikator maupun pemerintah.

Unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 orang ini digelar oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional, yang dikenal dengan nama Garda Indonesia.

Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah permintaan agar status hukum ojol diakui dengan kedudukan hukum (legal standing) berupa UU.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, BRI Himbau Nasabah untuk Waspada Penipuan Online

Legal standing ini dianggap penting agar perusahaan penyedia aplikasi tidak bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir.

Secara keseluruhan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemerintah memahami pentingnya kesejahteraan pengemudi ojol dan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi mereka.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merumuskan aturan yang lebih komprehensif dalam bentuk UU untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan melindungi hak-hak pengemudi ojol di Indonesia.***

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru