Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

- Redaksi

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Aceh (Dok. Ist)

Peta Aceh (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengadakan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas polemik batas wilayah yang melibatkan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pertemuan itu masih menunggu waktu yang cocok antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Muzakir Manaf.

“Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur,” kata Bima Arya saat dihubungi Antara, Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah batas wilayah ini sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak tahun 1928. Namun, kembali memanas setelah muncul perbedaan klaim terhadap pengelolaan empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Baca Juga :  Ivan Sugianto Ditangkap: Kasus Intimidasi Siswa SMA Gloria Terungkap

Keempat pulau tersebut baru-baru ini ditetapkan masuk ke wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pulau-pulau itu diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan dari Pemerintah Aceh yang merasa memiliki hak historis dan administratif atas pulau-pulau tersebut.

Sebagai respons, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 yang pernah dibuat antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam kesepakatan itu, empat pulau tersebut disepakati sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Dokumen itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar. Kesepakatan juga disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.

Baca Juga :  Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Rapat bersama Kemendagri nantinya akan membahas lebih lanjut status kepemilikan empat pulau ini. Pemerintah pusat juga mempertimbangkan faktor sejarah dalam menentukan batas wilayah antarprovinsi.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB