Prosesi Sidang Minta Maaf Para Petugas KPK dalam Sidang Kasus Pungli Rutan KPK

- Redaksi

Monday, 26 February 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Etik Petugas KPK Terlibat Pungli di Rutan-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah prosesi sidang, sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah dalam kasus pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosesi ini mencapai puncaknya ketika para pegawai yang terbukti terlibat langsung menghadiri upacara permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memimpin pelaksanaan putusan etik, di mana para pegawai yang dihukum berat membacakan permintaan maaf mereka.

Langkah ini diambil setelah Dewas menyatakan 90 pegawai KPK terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK.

Dari jumlah tersebut, 78 orang dihukum dengan sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka, sedangkan 12 lainnya akan ditangani lebih lanjut oleh Sekretariat Jenderal KPK.

Baca Juga :  Resep Batagor Khas Bandung, Mudah dan Enak

Dalam pernyataannya, para pegawai yang terlibat mengakui melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Mereka mengaku menyalahgunakan jabatan, kewenangan, serta pengaruh sebagai anggota KPK untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Permintaan maaf itu tidak hanya mencakup penyesalan atas pelanggaran etik, tetapi juga janji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Proses permintaan maaf tersebut menjadi momen yang sangat diawasi dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, dan jajaran struktural KPK.

Cahya, dalam tanggapannya, menyampaikan prihatin dan dukacita atas hukuman etik yang dijatuhkan kepada insan KPK.

Dia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan mematuhi nilai-nilai dasar KPK, seperti integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

Baca Juga :  Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Keputusan Dewas KPK ini menandai babak baru dalam sejarah KPK yang selama ini diakui sebagai lembaga anti-korupsi yang berperan krusial dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Meskipun memiliki reputasi tinggi, skandal ini mengguncang keyakinan publik terhadap keintegritasan lembaga tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa pemberantasan korupsi merupakan misi utama KPK, dan keterlibatan sejumlah besar pegawai dalam praktik pungli memberikan pukulan keras terhadap tujuan tersebut.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh insan KPK, dan Cahya menyampaikan harapannya agar peristiwa ini menjadi momentum pembelajaran yang mendalam.

Dewas KPK telah menetapkan sanksi berupa permohonan maaf terbuka sebagai bentuk teguran dan hukuman etik bagi para pegawai yang terlibat.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Beri Respon Soal Wacana Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024

Sementara itu, 12 pegawai lainnya akan melalui proses pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

Upacara permintaan maaf ini juga bertujuan untuk menjaga integritas dan moralitas organisasi serta memberikan contoh kepada seluruh pegawai KPK untuk selalu menjaga nilai-nilai yang menjadi landasan lembaga tersebut.

Peristiwa ini tidak hanya menyoroti tantangan internal yang dihadapi oleh KPK tetapi juga mengingatkan pada pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas anti-korupsi.

Proses selanjutnya akan menjadi ujian bagaimana KPK mengelola dampak dari skandal ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjaga kebersihan dan keadilan di negeri ini.***

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB