Tiga Tersangka Pengedar Narkoba di Kalangan Pelajar Diamankan di Ponorogo

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis ungkap kasus narkoba di Polres Ponorogo (Dok. Ist)

Rilis ungkap kasus narkoba di Polres Ponorogo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo karena diduga mengedarkan narkoba di kalangan pelajar.

Mereka adalah DN (32), PT (32), dan SG (30). Penangkapan ini berawal dari adanya transaksi narkoba di Kecamatan Slahung yang kemudian diselidiki lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, mengungkapkan bahwa setelah transaksi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DN,”kata Sahid saat Press release, Selasa (14/1)

Sahid menjelaskan bahwa PT dan SG adalah rekan DN yang bertugas menjual narkoba kepada pelajar dengan cara paket hemat.

Baca Juga :  Dukungan Baru untuk Asep Japar dan Andreas Jelang Pendaftaran ke KPU Sukabumi

Dari tangan PT, polisi menemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

“Memang mayoritas mereka menyasar para pelajar, satu peket berisi 35 butir dengan harga Rp 100 ribu,” jelas Sahid.

Mereka menggunakan sistem “ranjau” untuk mengedarkan barang terlarang ini. Paket-paket narkoba diletakkan di tempat tertentu untuk diambil oleh pemesan, yang melakukan pemesanan lewat WhatsApp.

“Tentu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba dan obat terlarang. Masyarakat juga diminta melapor ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkas Sahid.

Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 38.572 butir pil Double L, yang jika disalahgunakan, bisa membahayakan 3.857 jiwa.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Sebut Larangan Wisuda Siswa untuk Tekan Pinjaman Online

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone dan sejumlah uang tunai hasil transaksi para pelaku.

Sahid menambahkan bahwa DN merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2020 dengan kasus serupa. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba di sekitar mereka.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB