Baleg Setujui Revisi UU Desa, Kini Jabatan Kades jadi 8 Tahun

- Redaksi

Tuesday, 6 February 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demo kades minta perpanjangan jabatan 
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan rapat pembahasan persetujuan tingkat I pada Senin malam tanggal 5 Februari 2024. 

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat persetujuan dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau biasa dikenal dengan nama Awiek. 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

Baca Juga :  Saldo ATM BRI 50, 60, 70, 80, 90 Ribu Apa Bisa Diambil? Simak Ketentuannya

Mendagri Tito Karnavian juga hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat ini. Sebelum persetujuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perbedaan antara draft RUU usul inisiatif DPR dan pemerintah. 

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Beberapa poin tersebut meliputi masa jabatan kepala desa, alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa. serta usulan DPR tentang kenaikan dana desa sebesar 20%. 

Baca Juga :  Ahok ditanya Kelayakan Kaesang dalam Pilkada Jakarta, Begini Tanggapannya!

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya

Tito menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti usulan DPR serta menekankan pentingnya mengoptimalkan dana desa dan menyediakan prasarana yang diperlukan untuk kemajuan desa.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru