Penjelasan Kementerian Keuangan tentang Penggunaan Dana Publik untuk Tapera dan FLPP

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Soal Tapera – SwaraWarta.co.id (Antara)


SwaraWarta.co.idKementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana publik untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang sering menjadi sorotan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa dana ini disalurkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BP Tapera di Jakarta, Astera menegaskan bahwa dana masyarakat yang masuk ke APBN digunakan untuk berbagai belanja negara, termasuk melalui FLPP.

Lebih lanjut, pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga komponen utama.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Pengobatan di Ponorogo: Korban Rugi hingga Rp 14 Juta

Pertama, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Kedua, modal kerja yang diberikan oleh pemerintah melalui APBN tahun 2018.

BACA JUGA: Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

Ketiga, dana dari FLPP yang telah disalurkan sebesar Rp105,2 triliun sejak tahun 2010 hingga kuartal pertama tahun 2024.

Meskipun demikian, Astera menyatakan bahwa dukungan dari APBN ke BP Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap.

Dia menekankan bahwa pengurangan ini akan dilakukan ketika BP Tapera sudah mampu berdiri secara mandiri.

Namun, Astera juga menambahkan bahwa pengurangan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan yang Meliput Kasus Judi, Telah Ditangkap

Hal ini disebabkan oleh masih tingginya backlog perumahan yang mencapai sekitar 9,9 juta unit, sehingga masih diperlukan dukungan fiskal dari pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengatur besaran iuran peserta Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA: Pengumuman Kuota CPNS dan PPPK 2024: Kementerian Agama Memimpin dengan Kebutuhan Terbanyak

Dalam peraturan tersebut, diatur besaran iuran peserta pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.

Selain itu, untuk peserta pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pasal 15 ayat 4b disebutkan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 


dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur oleh Menteri Keuangan, bekerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca Juga :  SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan mekanisme yang jelas dan transparan terkait pengelolaan dana Tapera dan kontribusi dari para peserta.

Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi dan mendukung upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia.***

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB