Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan: Iuran Kelas 3 Tidak Akan Naik, Bagaimana dengan Kelas Lain?

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan saat ini, tidak akan berdampak pada kenaikan iuran bagi peserta kelas 3.

Ia menekankan bahwa kelas 3 didominasi oleh peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iurannya tidak akan dinaikkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan Ghufron saat menghadiri acara Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta.

Ghufron menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar peserta kelas 3 adalah PBI, yang merupakan kelompok masyarakat tidak mampu dan iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran bagi peserta di kelas 3 sebagai upaya untuk menjaga akses mereka terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga :  ART Tewas Diterkam Harimau, Majikan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun, Ghufron mengindikasikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta kelas 1 dan 2.

Menurutnya, sudah saatnya untuk menyesuaikan iuran bagi kelas tersebut, meskipun besaran kenaikan dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

Ghufron menambahkan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung pada pertimbangan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan, bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait besaran iuran KRIS yang nantinya akan diterapkan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk menentukan besaran iuran yang paling tepat, adil, dan tidak memberatkan masyarakat.

Dante menegaskan bahwa proses kajian ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat diterima oleh masyarakat luas tanpa memberikan beban tambahan yang signifikan.

Baca Juga :  Pameran Seni dan Produk Lokal: Banyuwangi Art Week/Kuliner dan Sekarkijang Creative Fest 2024

Ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program dan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran.

Ketua DJSN, Agus Suprapto, juga menyuarakan harapannya agar penetapan tarif iuran KRIS dapat dilakukan secepat mungkin, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 1 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya percepatan penetapan iuran agar rumah sakit dapat melakukan penyesuaian dan implementasi aturan yang diperlukan dengan lebih baik.

Penerapan KRIS merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan layanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Melalui KRIS, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil di seluruh Indonesia, tanpa membedakan kelas peserta.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Perangkat Desa di Pati, Terungkap Ternyata Tetangga Sendiri

Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menjaga agar iuran yang ditetapkan tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Keputusan akhir terkait besaran iuran KRIS akan sangat dipengaruhi oleh hasil kajian yang sedang berlangsung dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB