Jelang Nataru, Polres Sukabumi Hancurkan Ribuan Botol Miras

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polres Sukabumi melakukan pemusnahan terhadap 7.125 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dengan menggunakan alat berat tandem roller di Alun-Alun Palabuhanratu pada Jumat (20/12/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi selama sebulan terakhir dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi serta masyarakat setempat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyatakan bahwa pemusnahan miras ini adalah bukti komitmen Polres Sukabumi dalam memerangi peredaran miras ilegal yang seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Sukabumi berencana untuk meningkatkan patroli dan razia guna mengurangi peredaran miras, terutama selama liburan akhir tahun.

“Kegiatan ini bukan hanya tindakan tegas hukum, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera,” tegas Kapolres Sukabumi

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Hibah untuk Dukung Sekolah Rakyat

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka demi memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan aman dan tertib.

“Kami berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dalam suasana yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan akibat konsumsi minuman keras,” ujar Kapolres Sukabumi

Acara pemusnahan miras ini sekaligus merupakan bagian dari Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2024, yang juga menandakan kesiapan personel dan sarana prasarana untuk mengamankan periode Natal dan Tahun Baru, yang berlangsung dari 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB