Categories: BeritaRegional

Perubahan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemkot Mojokerto: DPMPTSP Naker dan Bappeda Litbang

Mal Pelayanan Publik Kota Mojokerto (Dok. Menpan)

SwaraWarta.co.id – Perubahan signifikan dalam struktur organisasi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Mojokerto, yakni Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), tampaknya akan segera terwujud. Pemastian ini mengikuti hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

Sebelumnya, rancangan payung hukum ini telah disetujui bersama oleh eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui paripurna pada akhir Juli lalu.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Febriananda Tejo Pratiwi, menjelaskan, “Ya, sudah turun dari biro hukum. Selanjutnya, nanti akan diparipurnakan.” Ini berarti bahwa perubahan tersebut akan mengalami tahap selanjutnya setelah Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.

Salah satu perubahan utama adalah pemisahan urusan terkait tenaga kerja dari DPMPTSP. Ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 25/2021 yang menetapkan bahwa DPMPTSP harus berdiri sendiri tanpa urusan dari bidang lain. Namun, rencana awal untuk menggabungkan urusan tenaga kerja ke Bagian Perekonomian Setdakot Mojokerto akhirnya dibatalkan setelah hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, merekomendasikan agar urusan tenaga kerja lebih tepat digabungkan ke dalam Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Setelah ditinjau ulang oleh biro hukum, ternyata keputusan awal kurang pas. Jadi, sesuai dengan pembagian urusan, lebih cocok di Kesra,” jelas Febriananda.

Selain perubahan pada DPMPTSP Naker, Raperda juga mengakomodasi restrukturisasi pada Bappeda Litbang. OPD yang berkedudukan di Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Kranggan ini akan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Namun, perlu dicatat bahwa perubahan struktur di kedua OPD ini tidak dapat segera diimplementasikan pada tahun ini, melainkan akan mengikuti tahapan proses yang telah ditetapkan.

Perubahan ini menandai upaya Pemkot Mojokerto untuk lebih mengoptimalkan tata kelola organisasi dalam rangka mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Pembangunan di Indonesia Pada Masa Orde Baru? Berikut Pembahasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana pembangunan di Indonesia pada masa orde baru? Masa Orde Baru, yang berlangsung…

5 hours ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Laga Perdana Bertemu dengan Kamboja

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal timnas Indonesia di Piala AFF 2026? Perjalanan Timnas Indonesia untuk mengakhiri…

5 hours ago

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal penukaran uang baru 2026? Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran,…

24 hours ago

Bagaimana Kesesuaian Bhinneka Tunggal Ika dengan Nilai Pancasila? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana kesesuaian Bhinneka Tunggal Ika dengan nilai Pancasila? Indonesia adalah negara dengan sebuah…

1 day ago

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

SwaraWarta.co.id - Badan Geologi Nasional (BGN) telah mengumumkan bahwa Museum Geologi Bandung (MBG) akan tetap…

1 day ago

Lupa PIN? Begini Cara Buka Blokir BRImo Salah PIN 3 Kali dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa panik saat ingin melakukan transaksi mendesak, namun akun BRImo justru…

1 day ago