Polisi Tangkap Wanita Berinisial FEA Atas Kasus Prostitusi dengan Mengeksploitasi Anak Dibawah Umur

Potret Mami Icha seorang mucikari prostitusi  (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah berhasil berhasil menangkap seorang wanita berinisial FEA atau lebih dikenal dengan sebutan mami Icha. Mami Icha ditangkap atas kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safitri Simanjuntak mengungkapkan bahwa eksploitasi tersebut dilakukan mami Icha melalui media sosial media. Upaya penangkapan ini dilakukan kepada mami Icha yang diduga sebagai mucikari dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai mucikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual eksploitasi secara seksual terhadap anak,”ungkap Ade pada keterangannya Minggu, (24/9).

Selain mami Icha, menurut Ade pihak kepolisian telah mengamankan 2 anak dibawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi. Kedua anak tersebut berinisial DO (15) dan SM (14).

Menurut Ade, korban tersebut akan diberikan uang jutaan rupiah oleh mami Icha. Uang tersebut akan diberikan mami Icha, jika korban mau melayani pria hidung belang.

Menurut keterangan tersangka, setiap remaja akan ditarif 7-8 juta per jamnya. Sementara untuk remaja yang sudah tidak perawan akan ditarif 1,5 juta per jamnya.

“Dari keterangan yang di dapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7-8 juta per jam. Dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1,5 juta per jam,” ungkap Ade Safitri Simanjuntak.

Lebih lanjut, Ade menguntungkan bahwa kedua korban tersebut kini sudah ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan akan dikembalikan kepada orang tuanya.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami,”ungkap Ade Safitri.

Mami Icha sendiri diduga menjadi mucikari sejak bulan April 2023. Icha mendapatkan keuntungan dari hasil sebesar 50% dari setiap transaksi. Sementara korban sendiri bisa mengenal tersangka melalui jaringan pergaulan.

“Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50% dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dadi jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ungkap Ade Safitri Simanjuntak.

Saat ini pihak kepolisian juga masih menangani kasus ini secara mendalam. Terlebih ada 21 korban yang juga terlibat dalam kasus ini.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

SwaraWarta.co.id - Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) memanggil sejumlah pemain senior…

4 hours ago

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

SwaraWarta.co.id - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjar Baru,…

4 hours ago

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

SwaraWarta.co.id - Federasi Sepak Bola Tiongkok (CFA) resmi memecat pelatih kepala tim nasional mereka, Branko…

4 hours ago

Konflik Israel-Iran, Mesir Tunda Peresmian Museum Dekat Piramida Giza

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Mesir memutuskan untuk menunda acara pembukaan resmi Museum Besar Mesir (Grand Egyptian…

4 hours ago

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja…

4 hours ago

10 Tempat Wisata di Karanganyar yang Wajib Kamu Kunjungi, Cocok Buat Pecinta Fotografi

swarawarta.co.id - Karanganyar di Jawa Tengah menyimpan banyak pesona alam yang menakjubkan. Tempat wisata di…

6 hours ago